SINARPAGINEWS.COM, AMBARAWA - Senin, tanggal 30 Oktober 2023 Abdul Rasyid Hendarto selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda melakukan penggalian data klien di Lapas kelas IIA Ambarawa.
FMP (27 tahun). Pemuda asal kota Tegal kali ini sudah merasakan 2 kali dinginnya jeruji besi. Ia diputus 2 tahun 11 bulan pidana penjara. Pria yang masih berstatus lajang ini divonis atas aksi pencurian handphone yang ia lakukan dengan temannya.
Kisah pilu-nya dimulai tahun 2018 saat ia tidak memiliki pekerjaan tetap. FMP yang hanya mengandalkan hidup dari melaut saat itu tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemudian dia dengan temannya terpaksa melakukan aksi pencurian untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Seperti tidak ada rasa penyesalan, FMP melakukan aksinya kembali dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kasus keduanya terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Ia kemudian di jebloskan ke Lapas Tegal dan kemudian dipindah ke Lapas Ambarawa untuk menjalani pidananya.
Saat itu PK tidak hanya melaksanakan penggalian data litmas kepada FMP namun, PK juga memberikan konseling dan bimbingan sekaligus. Dengan harapan klien tidak melakukan aksi yang sama untuk ketiga kalinya.
Editor: Red