SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Balai pemasyarakatan memiliki tugas untuk melaksanakan sidang TPP yang bertujuan untuk memutuskan rekomendasi pembimbingan yang akan diberikan kepada klien pemasyarakatan melalui musyawarah yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dan tim pengamat pemasyarakatan. Tim pengamat pemasyarakatan sendiri memiliki tugas untuk memberikan saran mengenai program pembinaan Narapidana. Di Balai pemasyarakatan kelas I Semarang siding TPP dilaksanakan rutin setiap hari selasa dan kamis.
Pada Selasa (07/11) telah dilaksanakan sidang TPP yang membahas 37 penelitian kemasyarakatan yang terdiri dari 34 penelitian kemasyarakatan integrasi, 2 penelitian kemasyarakatan pembinaan awal dan penelitian kemasyarakatan pindah. Sidang dilaksanakan pukul 09.00 – 11.00 WIB di Aula Bapas Semarang dengan peserta 11 Pembimbing Kemasyarakatan, 1 Sekretaris Pemasyarakatan dan Kasubsi Bimkemas klien dewasa selaku ketua sidang.
Dalam sidang pembimbing kemasyarakatan menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan sebagai bahan untuk memutuskan rekomendasi yang akan tertera di dalam litmas klien. Setelah disampaikan hasil litmas oleh pembimbing kemasyarakatan maka akan diberikan waktu untuk menanggapi terkait rekomendasi yang akan diberikan oleh peserta dan tim pengamat pemasyarakatan. Dari hasil sidang TPP yang dilakukan 37 penelitian kemasyarkatan disetujui dan tidak ada masalah baik di pada saat melaksanaan pembinaan di Lapas dan data penjamin lengkap dan sudah dilakukan home visit ke rumah penjamin sehingga klien benar-benar dapat dipertanggungjawabkan pada saat menjalani program integrasi.
Dengan adanya sidang TPP maka rekomendasi yang dibuat tidak bersifat subjektif hanya dari pembimbing kemasyarakatan namun rekomendasi yang diputuskan akan objektif dan berkualitas karena dimusyawarahkan secara Bersama.
Editor: Red