Sidang Anak di Pengadilan Negeri Ungaran, Keluarga dan Orang Tua Tak Hadir Mendampingi

Sidang Anak di Pengadilan Negeri Ungaran, Keluarga dan Orang Tua Tak Hadir Mendampingi Ahmad spn

SINARPAGINEWS.COM, DEMAK – Dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012, anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari mulai tahap pra adjudikasi sampai dengan post adjudikasi. PK Bapas Semarang, Beni Puspito melakukan tugas pendampingan sidang ke-3 (tiga) perkara “Pencurian dengan Pemberatan” yang dilakukan oleh Anak di Pengadilan Negeri Ungaran pada Senin tanggal 06 November 2023 terhadap klien anak inisial SR.

Sidang dilaksanakan dengan menghadirkan Anak secara daring, yang mana saat ini Anak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Ambarawa. Proses pendampingan ini merupakan lanjutan dari proses sidang sebelumnya.

Selain didampingi oleh PK Anak juga didampingi oleh Penasehat Hukum dan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang, namun Anak tidak didampingi oleh orang tua atau keluarganya karena keluarga sudah tidak bersedia bertanggungjawab terhadap Anak. Agenda sidang ketiga ini yakni mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap klien Anak. Sidang dimulai oleh hakim Sayuti pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung secara tertutup.

Selesai pembacaan tuntutan hakim menutup sidang, kemudian mengadekan sidang berikutnya pada Selasa 07 November 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasehat Hukum.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar