Tingkatkan Layanan Bimbingan Klien, Bapas Semarang Gandeng 6 Stakeholder Terkait

Tingkatkan Layanan Bimbingan Klien, Bapas Semarang Gandeng 6 Stakeholder Terkait red spn

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG, Bapas Semarang melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 6 stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan bimbingan klien Pemasyarakatan (14/11/2023)

Tujuan sistem Pemasyarakatan dapat diwujudkan melalui sinergitas antara aparat penegak hukum, pelanggar hukum, masyarakat dan stakeholder terkait. Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu pilar pembinaan dan pembimbingan yang memegang peranan penting dalam rangka keberhasilan program pembinaan dan pembimbingan.

Dalam perkembangannya Restorative Justice di Indonesia makin menguat dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana demi kepentingan terbaik bagi anak, pidana penjara merupakan alternatif terakhir dalam memberikan pidana bagi anak. Dimana peran masyarakat dan stakeholder terkait dapat membantu mempengaruhi sistem peradilan pidana Anak sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi. Restorative justice dilaksanakan dalam rangka mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bapas Semarang dalam rangka pelaksanaan bimbingan klien Pemasyarakatan serta penanganan ABH, pada hari ini melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 6 stakeholder terkait antara lain Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Semarang, Yayasan Pondok Pesantren Raden Sahid Mangunan Lor, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Cinta Kasih Bangsa Ungaran, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Tengah

“Diharapkan dengan kerjasama ini, pelaksanaan bimbingan kepribadian maupun kemandirian Klien Pemasyarakatan di lingkungan Bapas Semarang semakin berjalan dengan maksimal” terang Kepala Bapas Semarang Sarwito

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>