Tak Laksanakan Wajib Lapor dengan Tertib, PK Bapas Berikan Surat Peringatan

Tak Laksanakan Wajib Lapor dengan Tertib, PK Bapas Berikan Surat Peringatan red spn

SINARPAGINEWS.COM,SEMARANG - 5 Nopember 2023 bertempat di rumah klien turut Kec. Tembalang Kota Semarang, Arif Agung Prasetya melaksanakan kunjungan ke rumah klien yang sudah tidak melaksanakan wajib lapor dengan tertib. Saat dikunjungi ,klien sedang bersama dengan temannya yang juga merupakan klien dari Arif Agung Prasetya.

Klien inisial M dan Z ini sebelumnya terkena kasus narkotika dan mendapat vonis yang sama menjalani di Lapas Semarang kemudian mendapat program PB hingga tahun 2025.

Arif menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 139 Permenkumham No. 7 tahun 2022, apabila tidak melaksanakan wajib lapor tiga kali berturut-turut maka melanggar aturan syarat khusus sehingga dapat dilakukan pencabutan program PB lalu menjalani di dalam Lapas lagi.

Klien M dan Z mengaku akan tertib wajib lapor ke depannya dan aktif menghubungi Pembimbing Kemasyarakatan supaya tidak dilakukan pencabutan syarat khusus nantinya.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar