Undang undang no.39/2007 "Peraturan Dibidang Cukai" Disosialisasikan

Undang undang no.39/2007 "Peraturan Dibidang Cukai" Disosialisasikan Ahmad spn

SINARPAGINEWS.COM, BREBES - Pemerintah daerah kabupaten brebes melalui Dinas Dinaskominfotik brebes melaksanakan sosialisasi undang undang no.39 tahun 2007 tentang "peraturan dibidang cukai" bagi insan media dan bagimana menjaga ruang digital agar tetap sehat dan damai menjelang pemilu 2024. Acara sosialisasi bertempat di hotel grand dian brebes, Kamis (16/11/2023).

Dian selaku panitia acara menyampaikan, ada 3 narasumber yang dihadirkan yakni dari kepala kantor bea cukai brebes, KPU kab Brebes dan Bawaslu Kab Brebes. 

Sekdis Kominfotik brebes Dian Intan Fitriani membuka secara langsung acara tersebut. Dia menyampaikan terimakasih kepada para narasumber yang hadir. Saat ini pemda brebes terus menerus gencar melalui sosialisasi cukai gempur rokok ilegal. Pihaknya berharap seluruhnya mendukung untuk melakukan pencegahan penyebaran cukai rokok ilegal di masyarakat.

 Ia mengatakan, diselenggarakannya sosialiasi yang menghadirkan Insan Pers serta admin pegiat media sosial tersebut yakni, sebagai bentuk mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman khususnya kepada insan pegiat media. Sementara satu narasumber, Kepala Bea Cukai brebes Yudiarto menyampaikan adanya peredaran cukai rokok ilegal sangat merugikan negara, dimana sebetulnya disana ada pajak yang wajib dibayarkan dan masuk ke kas negara.(hid/spn).

Editor: A.Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar