SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas I Semarang Falikha Ardiyani Z mengikuti sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) di Rutan Kelas IIB Salatiga pada Kamis (16/11/2023)
Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan program integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
"pada sidang TPP Rutan Salatiga kali ini, terdapat enam WBP yang diusulkan untuk mendapat program integrasi, jadi mohon seluruh anggota sidang dan PK Bapas untuk memberikan pendapatnya" ujar Ketua Sidang
PK Bapas Semarang kemudian menyampaikan bahwa WBP yang disidangkan ini sebelumnya telah mengikuti rangkaian pembinaan, dan telah dilaksanakan litmas oleh PK untuk melihat apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Dari hasil litmas kami, seluruhnya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan program reintegrasi sosial" ujar Falikha
Lebih lanjut, PK Bapas juga menyampaikan bahwa selama menunggu program reintegrasi sosial, WBP harus lebih semangat dalam mengikuti pembinaan, dan jangan sampai melanggar tata tertib dalam rutan.
"Ikuti semua aturan yang ada di Rutan, ditambah lagi semangatnya dalam mengikuti pembinaan sampai dengan nanti mendapat program bebas bersyarat" Tegas Falikha
Terakhir, PK Bapas berharap seluruh proses pengusulan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga hak WBP juga terpenuhi secara tepat waktu.
Editor: A.Wahidin