Pelayanan Publik Berbasis HAM Kini Diatur Dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023

Pelayanan Publik Berbasis HAM Kini Diatur Dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 red spn

SINAPAGINEWS.COM,SEMARANG - Kepala Bapas Semarang beserta jajaran mengikuti Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) secara virtual dari ruang rapat Kantor Bapas Semarang (20/11/2023)

Acara yang diselenggarakan secara langsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra. Permenkumham tersebut bertujuan mendorong pengarusutamaan prinsip – prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh Pemerintah. Pembahasan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait

Kemenkumham telah menginisiasi penerapan prinsip – prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Namun Permenkumham tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan dan Administrasi Hukum Umum. Bapas Semarang pada Tahun 2021 menerima penghargaan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mansuai Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal Kemenkumham. Namun dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan. Oleh karena itu, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 diluncurkan

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar