SINAPAGINEWS.COM,SEMARANG - Pada tanggal Senin tanggal 20 November 2023 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang melakukan tugas Penelitian Kemasyarakatan. Setelah petugas PK mengadakan penggalian data kepada WBP perkara Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 / Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Lapas Kelas IIA Kendal, kemudian PK melaksanakan koordinasi dengan pihak Desa Getas Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal memohon izin untuk mengunjungi rumah penjamin dalam rangka memverifikasi identitas klien (inisial AS) yang saat ini sedang menjalani Pembinaan di Lapas Kelas II A Kendal akan diusulkan program cuti bersyarat.
Kemudian PK melanjutkan berkunjung ke rumah penjamin untuk memverifikasi bahwa penjamin adalah istri sah klien klien dan sesuai dengan KTP dan Kartu keluarga sehingga memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai penanggungjawab apabila AS menjalani program integrasi.
Warga sekitar diwakili oleh pihak pamong, pada prinsipnya menerima kembali, apabila klien diusulkan integrasi cuti bersyarat.
Editor: Red