SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI Perwakilan Jawa Barat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2021 Nomor 28A/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Kepada ASN Non Aktif Sebesar 2.626.971387.00
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada LRA TA 2021 menyajikan anggaran dan realisasi belanja Pegawai sebesar Rp 6.341.916.140.00 dengan realisasi belanja sebesar 6.179.742.118.317 atau 97 persen dari anggaran, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memperoleh anggaran sebesar 3.744.514.987.676. dan 3.713.438.043 atau 99.70% dari anggaran.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas realisasi Belanja Pegawai pada Dinas Pedidikan Provinsi Jawa Barat,diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji pegawai dan tunjangan tambahan pengasilan (TPP) pada Dinas Pendidikan sebesar 2.626.971 387.000 dengan rincian sebagaiberikut:
1 Pegawai Pensiun Rp.134.479.043
2.Pegawai pensiun Permintaan sendiri Rp.333.760.242
3.Pegawai meninggal dunia Rp. 2.154.257.702
4.Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin Rp.4.474.400.00
Hal tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang Undang Nomor 5 Tahu 2014 Tetang Aparatur Sipil negara pda Pasal 84,Pasal 91 ayat 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda PNS pasal 1
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tetang manajemen pegawai negeri sipil
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021
Disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak optimal melakukan koordinasi dalam pemprosesan Surat Keputusan Pensiun, Surat Keputusan Pemberhentian dan SKPP serta data perubahan status pegawai.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk memproses kelebiha pembayaran Gaji dan Tunjangan serta kelebihan pembayaran tunjangan kinerja sebesar Rp. 2.262.971.387 sesuai ketentuam perundang undangan dan menyetor ke Kas Daerah.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran Sebesar Rp. 2.262.971.387 sesuai ketentuan perundang -undangan dan menyetornya ke kasa Daerah/Negara.
Disdik Jabar, Diduga kuat terkait Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Kepada ASN Non Aktif Sebesar Rp.2.626.971387.00 masih Dipeti ESkan.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Disdik Jabar mempertanggungjawaban secara transparan ke publik sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dan segera tangkap pelakornya.
“Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya agar supaya masyarakat tahu dan LAKI Jabar minta kepada Aparat penegak hukum memeriksa dan memanggil dan menyeret oknum - oknum pejabat yang bermain didalamnya.
LAKI Jabar akan melakukan kordinasi atas temuan -temuan melalui upaya pelaporan kepada Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK terjadwal. "tandas Khoirul Anwar kepada SINARPAGINEWS.COM. (21/11/2023).
Editor: Red