SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, telah dilaksanakan pendampingan pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Ungaran oleh empat orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Semarang (Pitaloka Husnul Khotimah, Yuni Rosa Ariani, Lia Hesty, Diasti Rizki) terhadap 4 (empat) orang AKH atas nama JE, AN, M, LI yang melakukan tindak pidana pengeroyokan / Pasal 170 KUHP.
Kegiatan diawali dengan penyerahan berkas dan barang bukti oleh Penyidik Polres Semarang kepada Penuntut Umum, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Anak. Selain Pembimbing Kemasyarakatan, Anak didampingi juga oleh orang tuanya masing-masing, penasehat hukum, dan peksos. Pendampingan pada tahap dua oleh pembimbing kemasyarakatan dilakukan untuk memastikan hak Anak terpenuhi dengan baik.
Proses pelimpahan baik administrasi, dokumen, barang bukti, dan fisik berjalan dengan baik. Para Anak berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Editor: Red