SINARPAGINEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mendapatkan Anugerah Sebagai Badan Publik INFORMATIF Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepulauan Riau dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (23/11/2023)
Penganugerahaan kali ini merupakan salah satu penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi terkait dengan Standard Layanan Informasi sesuai dengan Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.
Prestasi mendapat predikat Informatif ini merupakan kedua kalinya diraih setelah sebelumnya di Tahun 2022 mendapatkan hasil yang sama yakni Badan Publik Informatif.
Hadir menerima penganugerahaan Kepala Divisi Keimigrasian Sugito, mewakili Kepala Kantor Wilayah beliau menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras bersama.
Acara tersebut diselenggarakan di Aula Wan Seri Beni, kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang ada di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa kebebasan informasi membantu pemerintah mengambil kebijakan secara strategis juga membuka peluang bagi rakyat untuk turut serta hingga akhurnya mendorong terwujudnya good and clean goverment.
“ Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada semua orang untuk memperoleh informasi publik untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakan dalam berbagai program pemerintah.” Tuturnya.
Editor: Red