SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa inisial DS belum dapat dilanjutkan pengajuan Pembebasan Bersyarat dikarenakan dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Falikha diketahui bahwa penjamin yang ditunjuk bukan keluarganya. Berdasarkan hasil wawancara, penjamin merupakan mantan istri dari klien.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan kedua Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 bahwa penjamin yang ditunjuk narapidana harus dari keluarga, maka penjamin klien dianggap tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya klien diminta membuat surat pernyataan bahwa penjamin yang ditunjuknya bukan keluarga dan akan mengajukan penjamin baru sehingga proses pengusulan litmasnya dapat dilanjutkan.'
Editor: A.Wahidin