Panwas Diminta Tegas Tindak Pelanggaran Pemilu

Panwas Diminta Tegas Tindak Pelanggaran Pemilu Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Potensi pelanggaran Pemilu harus bisa dicegah, termasuk penerapan sanksi dan tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kecamatan maupun desa. Pelanggaran tersebut bisa berupa jadwal kampanye yang tidak sesuai karena ada yang sudah mulai memasang alat peraga sosialisasi berupa baliho atau spanduk yang menyerupai alat peraga kampanye, lengkap dengan nomor urut dan slogannya.

Pernyataan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di halaman GOR Tri Sanja Slawi, belum lama ini.

Menurutnya, apel siaga yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Desa se-Kabupaten Tegal ini menjadi sarana konsolidasi bersama anggota Panwas.

Sehingga di sini harus ada komunikasi yang baik antara pengawas pemilu dengan peserta pemilu, dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan kata lain, ketaatan penyelenggaraan pada aturan main menjadi kunci menekan kerawanan pemilu.

Panwascam sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan penyelenggara dan peserta pemilu kiranya harus bisa bekerja profesional, bersikap netral atau tidak memihak kepada partai politik tertentu, kepada perseorangan peserta Pemilu.

Tentunya komitmen dan integritas ini harus bisa dipegang teguh Panwas sebagai penjaga nilai-nilai dalam pesta demokrasi, termasuk mencegah praktik politik uang, menyampaikan informasi secara berjenjang ke Bawaslu jika menjumpai adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

“Ini semua area sensitif yang harus bapak, ibu amankan dari malpraktik pemilu seperti pelanggaran kode etik, suap, hingga gratifikasi yang akan mencederai prinsip etik dan profesionalitas pengawas,” tegasnya.

Tidak boleh ada niatan sedikit pun dalam benak panwaslu untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 nanti bisa berjalan demokratis dan berintegritas.

Terkait maraknya konten manipulatif atau rekayasa informasi di media sosial, Supriyanti minta agar bisa diwaspadai. Pesan politik bermuatan hoaks, mengadu domba, dan membangun sentimen kebencian di antara warga yang mengancam keberagaman, membahayakan kebinekaan mulai bermunculan di media sosial, termasuk pesan percakapan seperti WhatsApp dan Telegram.

Sehingga selain perlu langkah teknis untuk menangkal peredaran konten sesat ini, penguatan literasi digital masyarakat juga sangat diperlukan, terutama untuk meredam dampak polarisasi, terlebih di kalangan pemilih pemula.

“Saya ingatkan bahwa yang namanya persatuan dan kesatuan harus kita jaga. Walaupun ada perbedaan pilihan, ada perbedaan pendapat, jangan sampai mengorbankan yang namanya persatuan dan kesatuan. Beda pilihan aja gawe pedhot tali paseduluran,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, melalui kegiatan apel ini diharapkan bisa meningkatkan komitmen anggota Panwas dalam mengawal proses demokrasi yang demokratis dan berkeadilan. Sebab Panwas adalah ujung tombak dari tugas pengawasan Pemilu 2024.

Ia pun mengingatkan jika Panwas memiliki frekuensi politik dan hak pilihnya masing-masing. Namun demikian, sebagai penyelenggara Pemilu tidak diperkenankan menunjukkan preferensi politik di muka umum. Sebab menurutnya, integritas menjadi jaminan utama anggota Panwas.

Disamping itu, dirinya juga meminta Panwas tidak segan-segan mengimbau aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kades/lurah, perangkat desa dan anggota Badan Pengawas Desa atau BPD untuk tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu.

“Dalam pelaksanaan kampanye, ASN, TNI-Polri, perangkat desa, kades dan BPBD tidak diperkenankan terlibat di dalamnya, termasuk menggunakan fasilitas negara, fasilitas pemerintah untuk kampanye, menyebar berita hoaks dan mempersoalkan dasar negara. Jika ada yang ketahuan melanggar maka akan mendapatkan sanksi pidana,” tegasnya.

Harpendi pun menegaskan jika Panwas harus terus meningkatkan kapasitas diri dengan memperbanyak literasi pemilu sehingga ketika terjadi perbedaan penafsiran maupun perbedaan pendapat tentang alat peraga kampanye atau persoalan lainnya bisa memberikan keputusan yang tepat. (Hid/hms)

Editor: A.Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar