PK Bapas Semarang Laksanakan Pendampingan Putusan Hakim

PK Bapas Semarang Laksanakan Pendampingan Putusan Hakim red spn

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 14. 00 Wib sampai selesai bertempat diruang Registrasi Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri Semarang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda (Enny Mardiyah) melaksanakan Pendampingan Putusan Hakim Pengadilan Ungaran Dalam rangka menuntaskan layanan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanat UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Anak inisial MRB melakukan tindak pidana " elakukan Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Anak”/ Pasal 368 KUHP " dan berdasarkan putusan hakim harus menjalani Pengganti Pidana Denda berupa Pelatihan Kerja selama 2 (dua) bulan di Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri Semarang.

Anak diserahkan ke PPSA Mandiri Semarang untuk mendapatkan pembinaan dan pembimbingan selama 2 (dua) bulan. Serah terima dilakukan dalam suasana nyaman di ruang ramah anak tanpa ada tekanan. Pembimbing Kemasyarakatan memastikan kebutuhan dan hak Anak tetap terpenuhi. Kegiatan ini juga menjadi tanda telah terlaksana upaya penegakan hukum yang berperspektif pemulihan keadilan bersama.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar