SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono meminta adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tegal untuk tampil unik atau nyentrik. Tujuannya untuk mempromosikan Kota Tegal dan agar warga tertarik untuk datang dan mencoblos di TPS.
Sebelumnya Wali Kota saat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu (30/1/2024), meminta setiap kelurahan ada TPS unik. Namun atas kesepakatan dengan perwakilan warga, akhirnya TPS minimal ada satu di setiap kecamatan.
Keputusan tersebut diambil saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (7/2/2024).
"Saya minta partisipasinya pada tanggal 14 Februari 2024 beberapa TPS di masing-masing kelurahan ada yang unik dan nyentrik paling tidak nanti ada TPS kita saat pemilu, bahwa Kota Tegal bisa menjadi salah satu sorotan nasional," ujar Dedy Yon pada saat mengawali arahannya.
Dalam rapat tersebut pihaknya juga mengundang para pelaku usaha seperti pengusaha warteg, pemilik salon, babershop, penata rias, dan pijat refleksi untuk ikut berdiskusi dalam pembentukan TPS unik.
Selain itu pihaknya mengharapkan pada Pemilu 2024 partisipasi masyarakat yang berangkat ke TPS besar dan bisa meminimkan pelanggaran pemilu agar tercipta pemilu yang sejuk dan damai.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Elvi Yuniarni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Wali Kota Tegal atas inovasinya dalam menggagas TPS unik.
Elvi mengatakan adanya TPS unik di masing-masing kelurahan adalah hal yang menarik dan harus ada sesuatu yang berbeda agar dikenal akan tetapi berbeda dalam hal yang positif dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami mohon kepada PPK dan PPS agar tetap mengawal dan bersinergi dengan Bapak/Ibu camat yang ada di Kota Tegal. Saya harapkan rekan-rekan jangan meninggalkan pemangku-pemangku di daerahnya," ujar Elvi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid mengamati
bahwa dalam membuat TPS yang unik selagi itu tidak melanggar aturan dan tidak melanggar juknis yang ada itu sah-sah aja.
"Yang perlu diperhatikan dari rekan pengawas TPS yang ditunjuk di TPS unik, untuk identitas dari pengawas TPS tidak boleh lepas karena dari pengawas TPS sudah diseragamkan oleh Bawaslu RI untuk wajib dikenakan," ujar Fauzan.(hid/hms)
Editor: A.Wahidin