SINARPAGINEWS.COM, INDRAMAYU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, Pada Jumat (23/2/2024), menyambangi DPRD Provinsi Jawa Tengah guna membahas tata cara penyusunan tata tertib DPRD.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu Karmadi menyampaikan, tata tertib DPRD menjadi kunci kinerja anggota dewan, termasuk dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) maupun pengaturan masa reses DPRD.
Menjawab hal itu Kabag Humas Setwan Jateng Andi Susmono menjelaskan sesuai dengan UU untuk masa reses ada tiga kali dalam satu tahun/ sesuai dengan masa sidang. Dalam kurun 8 hari anggota DPRD melakukan reses di dapil masing – masing. “Terkait penjadwalan reses di lakukan awal tahun penjadwalan melalui Banmus,” jelas dia.
Lebih lanjut Andi Susmono menjelaskan jika untuk keanggotaan Badan Kehormatan di DPRD Provinsi Jateng ada 9 orang. Untuk pemilihan ketua melalui musyawarah dan meliputi fraksi yang ada.
Jika anggota DPRD tidak hadir dalam 6 kali paripurna maka akan di lakukan proses teguran dalam paripurna, akan tetapi karena mengingat kesibukan anggota peraturan tersebut di sebutkan jika 5 kali tidak hadir tapi setelah itu hadir maka ketidak hadiran yang sebelumnya gugur
Editor: Haris Rojangi