Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Nias Utara

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Nias Utara Red

SINARPAGINEWS.COM, NIAS UTARA - Pelaku pembunuhan di tangkap Polisi inisial IH alias Ama Emki (45) warga Dusun I Desa Sifaoroasi Kecamatan Afulu Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (20/4/2024) pagi.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/04/2024) sekira Pukul 09.00 wib pagi ditangkap oleh Personil Polsek Lahewa - Polres Nias.

Dikonfirmasi Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi , SH kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Sabtu (20/04/2024) sekitar pukul 09.00 wib, Personil Polsek Lahewa mendapat informasi dari tokoh Agama Mesilina Telaumbanua dan Tokoh Perempuan Yustina Hulu, bahwa yang terduga pelaku mau menyerahkan diri, tetapi pelaku takut kalau banyak personil Polri, sehingga di sepakati hanya 2 orang personil yaitu Kanit Intel Bripka Kasieli Telaumbanua, dan Briptu Juskar Gulo.

Selanjutnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 11. 50 Wib, pada saat tiba di Lokasi yang telah di tentukan, (tidak jauh dari rumah Yustina Hulu). Terduga Pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan kepada petugas Kepolisian.

Kemudian terduga pelaku di boyong di Mapolsek Lahewa untuk di lalukan Pemeriksaan. kata Osiduhugo Daeli.

Ketika di tanyakan Motif yang sebenarnya dari Kejadian tersebut, Iptu Sugiabdi, SH mengatakan bahwa untuk sementara menurut keterangan pelaku, bahwa ia kesal kepada korban, karena setiap korban mabuk, ia selalu seolah-olah menantang terduga pelaku.

Sebelum kejadian pembacokan dimana Korban Menantang Pelaku berkelahi duel tanpa Alat, jadi mungkin karena Jengkel Sehingga Pelaku Melakukan Pembacokan terhadap korban "Ujar Iptu Sugiabdi, SH.

Kapolsek menambahkan, dari keterangan terduga pelaku masih sepihak dan berbeda dari keterangan saksi sebelumnya.

Namun ini masih keterangan lisan dan akan lebih jelas nantinya pada saat di lakukan pemeriksaan "Ujar Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi. SH.

Untuk di ketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis, (18/04/2024) sekira pukul 19.30 Wib, Dusun I Desa Sifaoroasi Kec. Afulu Kab. Nias Utara, dari kejadian tersebut menyebabkan SH alias Ama Domi meninggal dunia di TKP dengan sejumlah luka bacok.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH,S.IK,MH, ketika di konfirmasi penangkapan terduga pelaku melalui telepon selular, oleh kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, "Saya mengapresiasi kinerja Polsek Lahewa, apalagi kronologis penangkapan terduga pelaku, di lakukan dengan cara humanis dan dengan negosiasi atas bantuan tokoh Agama dan tokoh Perempuan, Saya sebagai Kapolres Nias menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak yang telah membantu, Salam Hormat" Ujar AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK,MH.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Lahewa Aiptu Saad P. Zebua mengatakan kepada terduga pelaku untuk sementara di kenakan Pasal 349 subs 338 dari KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun Penjara." Ujar Aiptu Saad P. Zebua. (AL)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar