SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Kepala Bapas Semarang Sarwito tegaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Apel Pagi Pegawai (24/4)
Di dalam sistem peradilan pidana, akan sulit berkembang dan menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya dukungan dan sinkronisasi dengan Lembaga atau pihak lainnya. Secara umum sistem peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses bekerjanya beberapa Lembaga penegak hukum melalui sebuah mekanisme yang meliputi kegiatan bertahap yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim.
Pada Apel pagi kali ini, Sarwito selaku Kepala Bapas Semarang memberikan penguatan kepada jajarannya khususnya Petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Sarwito mengajak seluruh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan agar profesional dalam melaksanakan tusinya.
“Sebagai Petugas Pemasyarakatan atau Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan bagian dari Penegak Hukum harus dapat bersikap profesional dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Laksanakan tugas dengan cermat, teliti serta sesuai dengan SOP yang ada,” terang Sarwito
Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberikan wewenang berdasarkan Undang – Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem Peradilan Pidana. Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien, baik didalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peran Pembimbing Kemasyarakatan juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dimulai sejak tahap pra ajudikasi, tahap ajudikasi sampai tahap pasca ajudikasi. Setiap tingkat pemeriksaan pada kasus Anak, wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Selama proses diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan baik di Tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan dilakukan wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan.
Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Sedangkan pada Tahap sidang Anak, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan.
Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka sidang / putusan Anak batal demi hukum.
Pada kesempatan ini, Sarwito juga menghimbau agar seluruh Aparat Penegak Hukum khususnya Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang untuk dapat bersinergi, saling menghormati dan menghargai antar Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Editor: Red