Agus Andi Setyawan dari Fraksi Partai PKS Dipilih Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung

Agus Andi Setyawan dari Fraksi Partai PKS Dipilih Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan drg. Maya Himawati, Sp.Orto., dipilih sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Bandung. Penunjukkan ini ditetapkan dalam rapat paripurna serangkai dengan prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin, 5 Agustus 2024.

Agus Andi Setyawan dan Maya Himawati merupakan anggota DPRD Kota Bandung petahana yang kembali terpilih di Pemilu 2024. Agus Andi merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Maya Himawati merupakan angora Fraksi Partai Gerindra.

Pemilihan keduanya sesuai dengan surat dari DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor 092/K/AJ-20-PKS/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal Calon Ketua Sementara DPRD Kota Bandung, dan surat dari DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor 03-019/B/DPC- GERINDRA-KT BDG/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung Hasil Pemilu 2024.

Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung menyampaikan penghormatannya kepada Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang secara resmi telah berakhir masa jabatannya. Mereka meyakini pengabdian dan darma bakti yang telah ditunaikan telah berkontribusi penting dan strategis bagi lembaga DPRD itu sendiri, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Bandung.

“Semoga hal-hal positif yang telah dihasilkan oleh rekan-rekan Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024, akan menjadi motivasi bagi kami para Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029, guna meningkatkan kinerja serta kualitas pengabdian dalam mewujudkan kondisi masyarakat dan Kota Bandung yang semakin baik,” ujarnya.

Adapun agenda utama yang menjadi tugas Pimpinan Sementara DPRD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1. 3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelantikan bahwa Pimpinan Sementara DPRD mempunyai tugas pokok memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasiltasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

“Dengan demikian maka masa tugas kami selaku Pimpinan Sementara adalah sampai dengan ditetapkannya Pimpinan DPRD yang definitif, yaitu pada saat dilaksanakannya Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD berdasarkan mekanisme dan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bandung nanti,” ujar Agus Andi, saat memimpin rapat paripurna.

Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi tugas pokok sesuai dengan ketentuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung akan mengundang para wakil dari masing-masing partai politik Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dalam waktu dekat.

Pertemuan itu bertujuan untuk secara bersama- sama merumuskan dan menyusun agenda kegiatan yang akan dilaksanakan. “Tentunya kita semua berharap bahwa keseluruhan agenda serta proses yang akan dilaksanakan tersebut, baik yang berkenaan dengan tugas kami selaku Pimpinan.

Sementara maupun agenda lainnya yang harus dilaksanakan pasca diresmikannya Pimpinan DPRD yang definitif sampai dengan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan, dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat, karena bagaimanapun agenda kegiatan rutin DPRD yang berkaitan dengan Trifungsi DPRD (Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan) adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita para Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029, yang harus segera dilakukan pasca penetapan AKD tersebut,” tuturnya.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar