Dinilai Tidak Mendasar, Kuasa Hukum Tergugat Minta Gugatan Dibatalkan

Dinilai Tidak Mendasar,  Kuasa Hukum Tergugat Minta Gugatan Dibatalkan Chairul Ichsan Dr.Zaidan,S.H, S.Ag, M.Hum selaku kuasa hukum tergugat didampingi Ir. Sanny Suharli selaku pemilik yang didlgugat, Rabu (11/9/2024).

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara perdata gugatan P3SRS Sudirman Park Apartemen (SPA) terhadap salah satu pemilik apartemen kembali digelar dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pihak Penggugat.

Namun sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (11/9/2024) di ruang sidang 6, sidang kembali ditunda dengan alasan yang sama yaitu bukti yang diajukan penggugat kurang.

Hakim Ketua yang dipimpin oleh Dr, Florensani Susana Kendenan, S.H, MH kembali akan digelar pada Rabu Minggu depan.

"Jika menurut kami, gugatan tersebut tidak kuat seratus persen. Karena yang pertama bahwa sekretaris P3SRS ini tidak punya hak untuk menagih sebab syarat untuk jadi pengurus P3SRS harus berdomisili di situ (SPA-red) hingga harus batal demi hukum gugatan tersebut sebab kepengurusan pengurusnya cacat hukum," jelas Dr.Zaidan,S.H, S.Ag, M.Hum selaku kuasa hukum tergugat

Masih menurut Zaidan, cacat gugatan tersebut karena bukti tagihan yang dimiliki tergugat tidak ada yang sama.

"Ini menunjukkan bahwa tagihan itu semaunya mereka (P3SRS-red). Kemudian kesalahan penggugat adalah bahwa apa yang dituntut tergugat yaitu klien kami bahwa pemilik atau tergugat harus dilayani oleh P3SRS dan ini sangat ironis sebab mereka melakukan hal semaunya karena tidak mengindahkan dari apa yang menjadi hak pemilik dalam hal ini tergugat," papar Zaidan.

Ir. Sanny Suharli selaku pemilik yang didlgugat P3SRS ini pun menambahkan bahwa sesuai undang-undang atau aturan P3SRS harus melayani pemilik dan penghuni.

"Buktinya kami telah menulis surat 88 kali kepada Andre Marino Jobs selaku ketua P3SRS itu tidak dijawab. Dijawab yang lain, padahal saya mau ketemu baik-baik untuk menanyakan tagihan ini bagaimana bisa sebesar ini. Dan nanti juga ada hal-hal aneh yang akan terungkap, serta itu ada di media-media yang menyatakan saya tidak mau bayar itu salah besar sebab saya kalau mau membayar kepada orang yang berhak. Bagi saya pihak mereka sudah melakukan pencemaran nama baik saya dengan menyatakan saya tidak mau bayar," tegas Sanny pula.

"Jadi banyak hal yang menurut kami gugatan tersebut harus dicabut karena banyak hal formil yang tidak terpenuhi. Karena menurut anggaran dasar perhimpunan itu yang mewakili harus ketua dan sekretaris, kalau sekretarisnya tidak sah maka akta notarisnya pun dan itu sudah jelas karena kita punya buktinya yang kita dapatkan dari barang bukti yang diajukan oleh mereka," timpal Zaidan kemudian.

Zaidan menambahkan pula bahwa berdasarkan akta nomor 27 tahun 2008 itu pengurus P3SRS yang lama, masa jabatan menurut undang-undang hanya 3 tahun dan dari 2008 sampai 2023 tidak ada kepengurusan alias kosong. Yang ada adalah akta nomor 28 tahun 2022 baru ada kepengurusan. Jadi mereka tidak punya hak menagih apalagi mereka tidak punya legalitas tadi hingga mereka sangat tidak berhak nagih IPL tersebut," tutup Zaidan.

Hingga berita ini diturunkan, Andre Marino Jobs belum memberikan jawaban saat ditanyakan oleh redaksi melalui pesan whatsappnya. (**)

 

Editor: Chairul

Bagikan melalui:

Komentar