SINARPAGINEWS.COM, SUMUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menuntut pidana mati terhadap 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, dari Januari hingga September 2024.
Menurut Kordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati kepada 50 terdakwa tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
"Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut," ujar Yos A Tarigan, Jumat 14 September 2024.
Tuntutan pidana mati tersebut, lanjut Yos, lebih rinci lagi berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deliserdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.
Ia menegaskan pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.
"Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif," tegasnya.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal. Sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat 'Jaksa Masuk Sekolah'.
Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.
ahkan, ungkap Yos, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru kemudian bandar atau pengedar mematok harga.
Editor: Red