Memasuki Masa Kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Kab. Sukabumi Tertibkan APK

Memasuki Masa Kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Kab. Sukabumi Tertibkan APK Deni Silalahi

SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI - Tahapan kampanye berlangsung mulai dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024. Untuk memastikan kesiapan pengawasan tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menggelar Apel Siaga pengawasan kampanye Pilkada 2024 yang dilanjutkan dengan penertiban APK (24/9).

Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan penertiban APK secara serentak di 47 kecamatan. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rivai menjelaskan, penertiban ini sebagai upaya memastikan tidak ada APK yang tidak sesuai ketentuan saat masa kampanye dimulai, karena belum memuat informasi lengkap seperti pasangan calon, nomor urut, citra diri, dan visi-misi.

“Kami sudah mengajak partai politik dan tim kampanye untuk bersama-sama menertibkan APK ini, namun masih ada beberapa yang belum dibersihkan. Tim kampanye di beberapa kecamatan telah menunjukkan inisiatif dengan menertibkan APK secara mandiri. Namun begitu, Bawaslu tetap melanjutkan penertiban terhadap sisa-sisa APK yang belum dibongkar oleh partai politik maupun tim pemenangan masing-masing,” ujarnya.

Dengan penertiban serentak ini, Faisal berharap seluruh APK yang tidak sesuai ketentuan dapat dibersihkan, sehingga kampanye dapat berjalan tertib sesuai peraturan yang berlaku. Faisal juga menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun tim kampanye, agar masa kampanye berjalan lancar dan demokratis.

"Kami harapkan juga, semua pihak dapat mematuhi aturan sehingga kampanye dapat terlaksana dengan tertib dan sesuai regulasi," pungkasnya.

Editor: Iyan Sopyan

Bagikan melalui:

Komentar

?>