Tim Hukum Karna-Koko Laporkan Dugaan Kampanye di Rumah Sakit ke Bawaslu Majalengka

Tim Hukum Karna-Koko Laporkan Dugaan Kampanye di Rumah Sakit ke Bawaslu Majalengka Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, KAB.MAJALENGKA - Tim Hukum dan Advokasi pasangan Karna Sobahi-Koko Suyoko, yang diwakili oleh Indra Sudrajat dan didampingi oleh Muhamad Angga, secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon H.Eman-Dena (HADE) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka.

Laporan ini terkait dugaan adanya kegiatan kampanye di Rumah Sakit Umum Majalengka yang disertai pembagian makanan, yang diunggah ke platform TikTok.

"Kami datang hari ini untuk memberikan informasi awal kepada Bawaslu terkait kegiatan bagi-bagi makanan yang diduga dilakukan di Rumah Sakit Umum Majalengka. Kegiatan tersebut diunggah ke akun TikTok dengan nama Hade_192, yang merupakan akun kampanye dari pasangan calon Eman Dena,” ujar Indra Sudrajat, Kamis (26/09/2024).

Tim Hukum Karna-Koko menyampaikan bahwa laporan ini berdasarkan temuan di media sosial yang menunjukkan adanya kegiatan yang diduga melanggar aturan kampanye.

Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye, salah satunya adalah Rumah Sakit.
“Kami berharap Bawaslu bisa melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini,” ujarnya

Lebih lanjut, Indra Sudrajat menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan kampanye, termasuk larangan kampanye di tempat-tempat yang diatur oleh PKPU.

Kami memastikan bahwa pasangan Karna-Koko dan Tim Pemenangan akan selalu mematuhi peraturan yang ada. Kami ingin pemilu ini berlangsung secara jujur, adil, aman, dan kondusif demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Masih dikatakan Tim Kuasa Hukum Karna-Koko, laporannya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di masa mendatang, serta mendorong Bawaslu untuk menindaklanjuti dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Pemilu ini tidak boleh dinodai oleh kecurangan-kecurangan. Kami percaya Bawaslu akan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai amanah undang-undang,” tutupnya. (Yudhistira)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>