Ema Sumarna : Jelang Imlek Pengawasan Prokes di Kota Bandung Diperketat

Profil - Kamis, 11 Februari 2021

210211204404-ema-sumarna--jelang-imlek-pengawasan-prokes-di-kota-bandung-diperketat.jpg

Foto : red spn

KOTA BANDUNG – Menjelang perayaan Imlek 2572 Kongzili pengawsan protokol kesehatan (prokes) di kota Bandung akan semakin diperketat. Patroli pun dilakukan maksimal.

“Jelang imlek patroli lebih banyak, pengawasan dan pengendalian yang lebih maksimal,” kata Sekertaris daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor Kecamatan Coblong, Kamis (11 Februari 2021).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Ema, dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran yang dikelurakan oleh pemerintah pusat. Demikian halnya dengan larangan bepergian ke luar kota di saat pandemi.

“ASN libur, ya libur saja. Tapi ASN yang tugas lapangan mereka diatur hari libur pun masuk,” jelasnya.

“Kita ikuti apa yang dihimbau oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita menyesuaikan, kecuali kepentingan yang sangat urgen,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tempat wisata, Ema menyatakan, boleh beroperasi asal menerepakan protokol kesehatan yang maksimal

“Diperbolehkan tapi dengan protokol kesehatan yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut tapi penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka harus ada satgas penanganan covid juga,” jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2021, menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2021