PBNU Tolak Perpres Investasi Miras

Polkum - Selasa, 2 Maret 2021

210302054426-pbnu-.jpg

Foto : red spn

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menolak perpres terkait investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Said lantas mengutip salah satu ayat al-Quran.

"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam al-Quran dinyatakan (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," kata Said Aqil dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021) seperti dimuat situd Detik.com.

Said Aqil mengatakan setiap kebijakan pemerintah seharusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Dia menegaskan miras telah dilarang tegas oleh agama.

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ujar Said Aqil.

Said Aqil mengatakan miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi karena berbahaya dan berdampak negatif. Dia mengutip kaidah fikih yaitu Ar-ridho bisysyai, ridho bima yatawalladu minhu, yang berarti rela terhadap sesuatu, artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut).

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. (SPN/RM).

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2021