Carut Marut Kegaduhan Investasi Miras

Profil - Jumat, 5 Maret 2021

210305200718-carut.jpg

Foto : red spn

TEGAL - Jokowi selaku presiden republik indonesia melegalkan investasi miras (minuman keras) di indonesia. Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja menjelaskan bahwa, investasi minuman keras (miras) di indonesia diperbolehkan bahkan tidak hanya investasinya saja tetapi dalam penjual eceran atau kaki lima dalam lingkup domestik pun diperbolehkan untuk memperjualbelikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Industri minuman keras (miras) tersebut terdapat pada daftar urutan ke 31 di dalam lampiran II. Di dalam lampiran tersebut menjelaskan bahwa penanaman modal baru minuman keras (miras) dilakukan di beberapa provinsi seperti Bali, Nusa Tengara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua disesuaikan dengan kearifan lokal setempat.

Apabila penanaman modal tersebut berada diluar yang ditetapkan maka harus mendapatkan izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan usulan dari Gubernur. Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa penanaman modal oleh investor asing ditetapkan lebih dari 10 Miliar diluar tanah dan bangunan serta harus dalam bentuk perseroan terbatas (PT) sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya investasi minuman keras (miras) di Indonesia menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memiliki tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi.

Akan tetapi ada beberapa dari tokoh masyarakat yang tidak setuju mengenai pemberlaukan pertauran yang terbaru tersebut. Menurut anggota DPR Liza Sa’aduddin Djamal menuturkan bahwa perlu ditinjau ulang dalam rencana investasi minuman keras (miras) tersebut. Liza juga menjelaskan bahwa akan banyak anak dibawah umur yang mengosumsi minuman keras (miras) serta akan banyak tindak kriminal yang akan terjadi di Indonesia. Sebagai contoh, telah terjadi penembekan yang dilakukan oleh oknum polisi bersenjata di sebua cafe dengan menewaskan beberapa orang. Tindak kejahatan yang lain juga bisa terjadi pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan korbannya mayoritas adalah perempuan dan anak. Pelecehan seksual dan pemerkosaan pun dapat terjadi dan dapat merusak moral generasi bangsa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menjelaskan bahwa pertauran tersebut hukumnya haram karena sama saja dengan mendukung peredaran dari minuman keras (miras) tersebut. Cholil Nafis juga menuturkan bahwa walapun di dalam peraturan presiden nomor 10 tahun 2021 pada salah satu persyaratannya adalah investor atau penanam modal baru hanya di perbolehkan pada beberapa provinsi saja seperti Bali, Nusa Tengara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah tersebut. Akan tetapi, dengan alasan apapun hukumnya tetap saja haram walaupun dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa ada alasan budaya atau kearifan lokal setempat dan kemudian melegalkan dalam investasi miras.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR atau biasa disapa Awiek menyebutkan bahwa dampak buruk atau mudarat dari minuman keras lebih banyak daripada manfaat yang di dapatkan. Awiek juga mengatakan bahwa dirinya tidak anti investasi dan mengakui budaya atau kearifan lokal di beberapa daerah yang membutuhkan minuman keras (miras), akan tetapi dibutuhkan regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk mengatur penggunaan minuman beralkhohol tersebut agar lebih terkontrol.

Dengan berbagai macam kontra yang terjadi dari beberapa tokoh masyarakat menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan pemerintah yang membahas mengenai penanaman modal minuman keras akan mengakibatkan banyak permasalahan yang akan terjadi daripada manfaat yang akan didapatkan. Walaupun memang investasi tersebut penting untuk indonesia saat ini demi meningkatkan perekonomian maupun daya saing investasi, akan tetapi perlu adanya pertimbangan yang matang. Generasi muda indonesia salah satunya perlu diperhatikan dalam pembuatan peraturan yang baru tersebut karena dilihat sekarang ini masih banyak generasi muda yang tidak menggunakan minuman keras (miras) secara bijak serta permasalahan lainnya yang akan ditimbulkan. Disinilah tugas dari pemerintah untuk meninjau ulang apakah peraturan presiden nomor 10 tahun 2021 dapat memeberikan manfaat yang lebih demi kemajuan bangsa negara Indonesia yang tercinta ini atau akan mendatangkan permasalahan yang lebih banyak daripada manfaatnya.(*)

Penulis:
Wahyu Adi Pamungkas
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pancasakti Tegal

Penulis/Pewarta: A.Wahidin
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2021