BUMI dan Perahu Kertas Menjadi Program Unggulan TPAKD 2021

Ekonomi - Sabtu, 20 Maret 2021

210320093257-bumi-.jpg

Foto : Dok SPN

SINAR PAGI NEWS, SUKABUMI KAB,-- Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan penanggulangan kemiskinan, serta pengurangan kesenjangan antar individu.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membentuk TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) melalui Keputusan Bupati Nomor : 900/Kep. 935-Ekon/2020 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, tanggal 7 Desember 2020.

Sebagai Langkah awal pelaksanaan kerja Tim, Sekretriat TPAKD yang dikomandoi oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sukabumi telah mengadakan rapat teknis pada tanggal 18 Maret 2021 di Ruang Rapat Perumda BPR Sukabumi.

Rapat teknis tersebut, turut dihadiri, OJK Regional 2 Jawa Barat, Bappeda Kabupaten Sukabumi, Dinas Kominfo, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perindustian dan ESDM.

Selain dihadiri instansi - instansi dilingkungan Pemkab Sukabumi Rapat Teknis juga turut dihadiri pihak Perbankan diantaranya.

PT Bank Jabar Banten Tbk. Cabang Palabuhanratu, PT Bank Jabar Banten Tbk. Cabang Sukabumi, Perumda BPR Sukabumi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sukabumi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Cibadak, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Sukabumi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sukabumi, PT. Bank Syariah Indonesia.

Selain itu juga turut dihadiri oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Sukabumi, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Sukabumi, PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) Cabang Sukabumi; PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Cabang Sukabumi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Sukabumi, dan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.

Dalam rapat tersebut Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sukabumi, H. Yulipri, ST.,M.T. menyampaikan. "TPAKD merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Lebih lanjut Yulipri memaparkan. "Tujuan dibentuknya TPAKD adalah untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam mendukung perekonomian daerah serta mencari terobosan untuk membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.

Selain itu TPAKD juga akan mendorong LJK untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan serta mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain.

"Untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas, sekaligus mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia", Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Jalaludin Mukti menyampaikan bahwa Program Kerja TPAKD diharapkan ada konektivitas dengan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026.

Kepala Sub Bagian Pendalian dan Distrbusi Perekonomian Daden Suhendi, S.P.,M.P. memaparkan Program TPAKD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 ada 2 (dua) yaitu BUMI (Bangkit Usaha Mandiri) dan Perahu Kertas (Perempuan Hebat Untuk Keluarga Berkualitas).

Kedua program besar itu merupakan pengejawantahan dari program-program dalam Rencana Pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Program BUMI akan diimplementasikan dalam bentuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan GEMPAR BUMIKU (Gerakan Menabung Pelajar Sukabumi) sementara Program Perahu Kertas dibrending dengan nama NGeTRen (Ngelawan Terhadap Rentenir), jelasnya.

Selain itu Daden juga menegaskan. "TPAKD sendiri rencananya akan dikukuhkan oleh Bupati, pada Bulan April Minggu ke 2, pungkasnya.

Perwakilan OJK Regional Jawa Barat Iman Kadarusman, menyampaikan terima kasih atas upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang sudah memulai bersinergi dengan perbankan dan Tim ini sebelumnya perlu Dikukuhkan terlebih dahulu oleh Bupati.

Penulis/Pewarta: Iyan Sopyan
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2021