Ditlantas Polda Bali Berlakukan KRYD hingga 24 Mei

Polkum - Minggu, 16 Mei 2021

210516080001-ditla.jpeg

Foto : Enjang Sutarna

SINARPAGINEWS, BALI -  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang kegiatan Operasi Ketupat 2021 yang dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021 mendatang, salah satunya berlaku di Provinsi Bali

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Indra membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, penerapan KRYD memiliki pola yang sama dengan masa penyekatan Operasi Ketupat 2021 masa larangan mudik yang berlaku 6 - 17 Mei 2021 ini.

"Tanggal 17 sampai dengan 24 Mei 2021 dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tetap mengaktifkan Pos Penyekatan," jelas Dirlantas Jumat 14 Mei 2021 .

Dalam masa KRYD 17 mei 2021 hingga 24 Mei 2021 kendaraan ataupun orang yang masuk Bali akan diperiksa oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Polanya sama saat sebelum Ops Ketupat, semua kendaraan dan orang yang akan masuk Bali kita periksa di pintu masuk Bali Gilimanuk, Padangbai dan Bandara Ngurah Rai," jelas Dirlantas Polda Bali.

Ketentuan orang yang masuk Bali pada masa KRYD tersebut adalah dengan memiliki surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam. "Ketentuannya bawa Suket bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," ujar Kombes Pol. Indra.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin 17 Mei 2021.

Kabag Ops mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti Jumat 14 Mei 2021.

Kabag Ops menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik setelah Lebaran.

Kabag Ops. menyebut, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

Penulis/Pewarta: Aa-b
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2021