Oded Memberi Arahan Kepada Para Pegawai di Lingkup DPMPTSP Kota Bandung

Destinasi - Kamis, 20 Mei 2021

210520173046-oded-.jpg

SINARPAGINEWS, KOTA BANDUNG - Sebagai upaya pemerintah menciptakan ekosistem investasi yang baik, maka kemudahan perizinan merupakan salah satu sektor yang mendapatkan perhatian khusus.

Sehingga saat ini penyelenggaraan perizinan telah berubah dari yang semula berbasis izin menjadi berbasis risiko.

Perubahan ini memberikan tantangan yang sangat besar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Atas itulah Wali Kota Bandung, Oded M Danial memberi arahan kepada para pegawai di lingkup DPMPTSP Kota Bandung dalam rangka mempersiapkan era perizinan yang baru, yaitu penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam arahannya, Oded menyampaikan tiga poin penting yang menjadi kunci kesuksesan dalam menghadapi persoalan pekerjaan.

"Pertama, menghubungkan frekuensi pikiran kita langsung dengan Allah," ucapnya dalam acara pembinaan pegawai DPMPTSP Kota Bandung, di Auditorium DPMPTSP Jalan Cianjur Kota Bandung, Kamis 20 Mei 2021.

Oded mencontohkan, untuk mencapai frekuensi Allah maka ketika marah maupun jengkel karena suatu urusan, maka segeralah mengambil air wudhu kemudian salat dua rakaat.

"Kedua, secara reguler harus berupaya menghadirkan sistem leadership dengan cara brainstorming atau musyawarah," tambahnya.

Misalnya ketika pemimpin menemukan masalah dalam satu pekerjaan, maka, kata Oded, segeralah untuk memanggil para stafnya untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.

"Ketiga, pola komunikasi harus benar. Karena bagaimana mau menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar apabila pola komunikasi saja tidak benar," ujarnya.

"Cara berpikir kita harus sama. Kalau sudah sama maka ketika menjalankan pekerjaan tidak ada yang ke kanan dan ke kiri tapi akan satu tujuan," imbuhnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, pada perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikiasikan menjadi tiga jenis. Pertama kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.

"Pada kegiatan dengan tingkat risiko ini maka untuk perizinan cukup hanya dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang juga berlaku sebagai sni dan sertifikat halal," terangnya.

Selanjutnya kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah. Pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko ini maka perizinan cukup hanya dengan NIB dan sertifikat standar.

"Terakhir adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Pada kegiatan usaha dengan risiko ini maka perizinan yang diperlukan adalah NIUB dan izin," tuturnya.

Penulis/Pewarta: Deny Yanto
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2021