Penjelasan Tentang Perjalanan Internasional Selama PPKM Darurat Dan Revisi Kebijakan Kerja Di Kantor

Nasional - Rabu, 7 Juli 2021

210707223235-penje.jpeg

Foto : Ismed

SINARPAGINEWS, JAKARTA, - Juru Bicara Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dedy Permadi memastikan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan selama pandemi COVID-19.

Seruan WHO adalah perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan. Juga, perjalanan personel esensial dan sangat penting seperti pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.

Menurut Dedy, WHO juga menyarankan dalam melanjutkan kebijakan mengizinkan perjalanan internasional, langkah-langkah mitigasi risiko diterapkan dengan tujuan mengurangi penularan sars-cov-2 terkait perjalanan. Dan langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh secara sistematis dan rutin.

“Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional,” ujar Dedy menjawab isu tentang perjalanan internasional dalam konferensi pers perkembangan terbaru dalam PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Rabu (7/7).

Dedy mengatakan, negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes COVID-19 yang dicatat dalam e-hac. WHO juga mewanti-wanti pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar COVID-19.

Dalam dokumen-dokumen WHO kesehatan selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh juga harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.

Karena itu, lanjut Dedy, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia.

Sebagaimana diatur Surat Edaran Satgas terbaru atau adendum SE Satgas COVID-19 tentang prokes Perjalanan Internasional dan Warga Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri pun masih ada dengan syarat yang sama.

Yakni harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif COVID-19, dan mengikuti aturan negara tujuan. “Kami harap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan kepergian WNA dan WNI masuk dan keluar Indonesia,” ujar Dedi.

Usulan Revisi Kebijakan Kerja Di Kantor (WFO) Dedy menambahkan, hari ini Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan telah mengadakan rakor pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para Menteri, Gubernur, Kapolda dan Pangdam se-Jawa dan Bali.

Hal ini juga untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan. Sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan WFH.

Dedy menyebut, Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat.

Usulan revisi sektor esensial sebagai berikut :Pertama dalam sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.

Ketiga, untuk industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri, red).

Untuk semua bidang itu, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara, lanjut Dedy, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi: kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional proyek strategis nasional proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Adapun bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100% dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25%. “Dalam waktu singkat,

Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial, non esensial, dan kritikal ini,” kata Dedy.

Untuk diketahui juga, lanjut Dedy, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Dedy mengatakan, Menaker meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam Pelaksanaan PPKM Darurat.

Dedy juga menyebut, Menaker meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan himbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Bagi para pimpinan perusahaan, Rencana Keberlangsungan Usaha hanya efektif apabila diterapkan. Sekali lagi saya ulangi pesan Koordinator PPKM Darurat, pelajari dan laksanakan,” tegas Dedy.(Ms)

Penulis/Pewarta: Ismed
Editor: Ismed
© sinarpaginews.com 2021