Jaonah, Lansia Tertua yang Tervaksin di Kota Tegal

Ragam - Sabtu, 28 Agustus 2021

210828060510-jaona.jpg

Foto : Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Jaonah (91) warga RT 6 RW 2 Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, merupakan lansia tertua yang sudah melaksanakan 2 kali vaksin.

Jaonah berkesempatan menerima kartu vaksin yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono di Rumah Ketua RW 01 Kelurahan Bandung, Jum'at (27/8/2021) saat pelaksanaan pemberian bantuan beras secara simbolis oleh Wali Kota dan jajarannya di Kelurahan Bandung.

Jaonah sudah melaksanakan vaksin pertama pada Selasa (22/6) dan vaksin kedua pada Rabu (21/7) di Puskesmas Bandung. Jaonah yang pendengarannya sudah agak berkurang itu mengaku tidak ada efek samping yang dirasakan paska mengikuti vaksinasi.

“Mboten krasa nopo-nopo (Tidak merasa apa-apa),” ujar Jaonah ketika ditanya apa yang dirasakan setelah divaksin.

Sehari-hari wanita kelahiran 1930 ini masih beraktivitas, dengan menjadi perajin batik tulis. Jaonah memiliki lima orang anak dan dari lima anak tersebut dua diantaranya sudah meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, Camat Tegal Selatan Sartono, menyampaikan bahwa vaksinasi lansia di Kecamatan Tegal Selatan memang terus digerakan. Menurut Sartono, Jaonah merupakan salah satu contoh lansia usia tertua yang sudah divaksin.

“Alhamdulillah Ibu Jaonah sudah vaksin dosis kedua, dan tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan yang selama ini menjadi ketakutan warga untuk di vaksin,” jelas Sartono.

Sartono menambahkan, selain Jaonah, ada Pardi yang berusia 83 tahun dan sudah melaksanakan vaksin dosis pertama.

Sartono berharap seluruh lansia di Kecamatan Tegal Selatan yang berusia 50 tahun keatas termasuk pra lansia segera datang ke pelayanan vaksinasi untuk mengikuti vaksinasi.

Sartono menyampaikan tidak perlu takut untuk datang ke pelayanan vaksin, sebab sebelum divaksin selalu dilaksanakan _screening_ untuk menentukan apakah lansia tersebut layak atau tidak divaksin.

Ia menjelaskan, ketika hasil _screening_ tidak bisa divaksin, ada dua kemungkinan. Yakni ditunda sementara atau ketika dari sisi kesehatan yang bersangkutan tidak layak untuk divaksin, nantinya lansia tersebut akan mendapatkan surat keterangan tidak layak vaksin dan tidak diajukan lagi untuk divaksin.(hid/tom)

Penulis/Pewarta: A.Wahidin
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2021