Batu Sandungan Kewajiban Sertifikat Vaksin, Dari Masalah Rantai Pasok Hingga Ketimpangan Stok

Destinasi - Kamis, 16 September 2021

210916054128-batu-.jpg

Foto : Dok Puspen TNI

Kredit visual: covid19.go.id

SINARPAGINEWS.COM,PEREMPUAN - Kini, masyarakat yang ingin mengakses berbagai layanan publik harus sudah memiliki sertifikat vaksin, yang dapat diketahui melalui aplikasi Peduli Lindungi. Akses ini akan terbuka ketika orang tersebut minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan wajib memiliki ponsel pintar.

Lebih jauh, beberapa negara di dunia mulai menerapkan paspor vaksin, yang berarti syarat vaksinasi harus terpenuhi untuk perjalanan lintas negara. Permasalahannya, ketimpangan vaksinasi masih terjadi secara global.

Negara berpenghasilan tinggi memiliki stok vaksin yang lebih banyak, bahkan melebihi kebutuhan, sementara negara dengan penghasilan rendah masih harus mengais jatah vaksin. Otomatis, ketimpangan pun terjadi.

Bahkan, di dalam negeri ketimpangan tersebut nyata adanya. Tingkat vaksinasi di Jakarta mencapai 100%, sedangkan di luar Jakarta masih minim. Banyak daerah kekurangan stok, masyarakat pun masih banyak yang menolak vaksinasi.

Kondisi tersebut menarik perhatian banyak warga net. Dalam unggahan video di akun Youtube Narasi Newsroom, netizen mengungkapkan berbagai komentar, di antaranya:

“Masalahnya seperti kami yg di pedalaman, ada masyarakat yg gk bisa divaksin karena ada riwayat penyakit bawaan. Jauh dari jangkauan dokter, Hingga sekarang pun walaupun ada yg mau susah aksesnya. Solusinya apa?” tulis akun Karna Dinata.

“Memang susah kalo lg di luar negara jawa ada saja halangannya entah itu vaksinnya gak ada ataupun sekalinya ada rebutan,” kata akun Terlalu Baik.

“Tiap mau daftar vaksin ke-1 sering penuh kalo ikut gotong royong bayar ± 500k, nunggu dari perusahaan kek dibikin ribet, sekarang apa² kudu punya kartu vaksin dan w masih belum vaksin #bukanmaen,” tulis Mphiimopheus 7.

Petisi paspor vaksin

China menjadi negara pertama yang menerapkan paspor vaksin, yaitu per 8 Maret 2021 lalu. Ukraina baru-baru ini memutuskan untuk memberlakukan penggunaan paspor vaksin untuk memverifikasi status vaksinasi penduduknya, sedangkan Pemerintah federal Australia akan mengeluarkan paspor vaksinasi Covid-19 internasional mulai Oktober 2021 mendatang.

Sementara itu, Pemerintah Inggris justru membatalkan kebijakan paspor vaksin setelah lebih dari 200.000 orang telah menandatangani petisi yang dapat diperdebatkan di Parlemen untuk tidak memperkenalkan sertifikat vaksin. Warga Inggris menilai paspor vaksin dapat membatasi hak orang yang telah menolak vaksin Covid-19.

Di Indonesia sendiri, kebijakan kartu vaksin untuk mengakses layanan umum menuai pro dan kontra. Baru-baru ini, Petisi Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi di laman Change.org telah ditandatangani oleh 14.045 orang.

“Di tengah-tengah kondisi saat ini vaksinasi memang bagus untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 akan tetapi mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yang dibuat agar selalu adil dan transparan. #BatalkanKartuVaksinsebagaisyaratAdministrasi,” tulis keterangan dalam petisi itu.

Merespon petisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menganggapnya sebagai hal yang wajar.

Dia mengaku sudah melihat banyak aksi demonstrasi menolak kartu vaksin sebagai syarat administrasi di daerah. Meski demikian, dia tetap menyayangkan aspirasi tersebut. Menurutnya, protes akan diterima ketika sudah menyangkut hal teknis, seperti jumlah stok vaksin yang kurang dan sejenisnya.

Stok dan distribusi vaksin

Ketimpangan distribusi vaksin pun menjadi hambatan dalam penanganan pandemi. Meskipun populasi vaksinasi di Indonesia telah melampaui target minimal WHO, angka vaksinasi masih belum cukup untuk mencapai kekebalan komunal.

WHO menargetkan minimal 10% populasi tiap negara harus sudah divaksin pada September 2021 ini. Namun, data Kemenlu memperlihatkan capaian vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 34%, sedangkan hampir 20% penduduk telah mendapat suntikan dosis kedua.

Angka tersebut masih belum cukup jika Indonesia ingin segera mencapai kekebalan komunal yang mengisyaratkan minimal 70% penduduk sudah mendapatkan vaksinasi.

Ketimpangan tersebut terjadi, menurut Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, karena distribusi stok vaksin secara global tidak merata. Dia menambahkan, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 bukan perkara mudah.

Sebab, lanjut Retno, jumlah kebutuhan tiap negara akan vaksin yang tinggi seringkali tidak dibarengi dengan pasokan vaksin. Retno menyebutkan, secara global telah ada 5,5 miliar dosis vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat dunia. Namun sekitar 80% di antaranya ada di negara berpenghasilan tinggi.

Hal tersebut turut berdampak terhadap stok vaksin dalam negeri. Apalagi, distribusi vaksin di Indonesia pun belum merata.

Di Jakarta cakupan vaksinasi sudah lebih 100%, sementara daerah seperti Lampung, Maluku Utara, Riau, Sumatera Barat, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat dan lainnya, cakupan vaksinasinya masih belum sampai 30%.

Oleh karena itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan saat ini pemerintah terus berupaya memperbanyak stok vaksin untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi nasional dari berbagai skema.

Meski demikian, lanjut Wiku, untuk melakukan percepatan vaksinasi perlu adanya upaya proaktif antara keduanya pusat dan daerah untuk menjamin keberadaan stok vaksin mencukupi, khususnya di tiap kabupaten atau kota.

Dia pun berharap para bupati dan walikota aktif berkoordinasi dengan gubernur setempat yang menjadi penerima pertama stok vaksin dari pusat.

Gubernur pun diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan pimpinan daerah wilayah administratif di bawahnya untuk mengadvokasikan kebutuhan dosis vaksin di daerahnya.

(Rizka S – Anggota Perempuan Indonesia Satu)

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2021