Berikan Konseling Kepada Klien Baru, Menjadi Tusi PK Bapas Semarang
Polkum - Jumat, 11 November 2022

Foto : Dok SPN
SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - (10/11/2022), PK Bapas Semarang Tri Muryati melakukan konseling kepada klien berinisial MA yang menjalani program Asimilasi di Rumah. MA merupakan WBP dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati.
Setelah dilakukan proses registrasi terhadap Klien MA, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pengarahan dan konseling kepada Klien. Selama menjalani program Asimilasi dirumah, diharapkan Klien tetap menerapkan pembinaan yang sudah diterima di LAPAS salah satunya yaitu pembinaan kepribadian berupa Sholat lima waktu dan kegiatan positif lainnya.
Tri Muryati juga memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban Klien selama menjadi Klien Bapas Semarang, yaitu melakukan wajib lapor di Bapas Semarang, mentaati peraturan selama bimbingan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi, serta berkewajiban untuk berusaha mencari pekerjaan guna membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kegiatan bimbingan Klien merupakan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 41 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Penulis/Pewarta: Ahmad Wahidin
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2022