Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Sebagai Saksi

Ragam - Kamis, 26 Januari 2023

230126202801-kejak.jpg

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Kamis(26/01/2023).

Hal tersebut juga disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi dengan inisial atas nama R, dimana saksi R merupakan Kepala Bagian Pemerintahan.

"Adapun 1 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama HA dalam penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.", ujar Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan. Kamis(26/01/2023)

"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.", tambah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan.

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2023