Disdik Kota Bandung Masih Bungkam Terkait Hilangnya Aset Milik Dinas

Ragam - Rabu, 1 Februari 2023

230201205713-disdi.jpg

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait hilangnya aset milik Dinas Pendidikan Kota Bandung senilai Rp.458.570.000,00. dan Aset SMA/SMK Senilai Rp. 1.256.920.000.00. diduga kuat aset tersebut hilang atau dijadikan santapan empuk oleh para oknum pejabat terkait dan masih bungkam.

Dari hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Bandung Tahun 2020 dilaksanakan atas aset pelaratan dan mesin berupa Hanphone dan mesin Stensil Listrik dan yang lainya.

Hasil uji petik barang dan pengamatan pisik bahwa menunjukan terdapat 10 unit barang yang tidak diketahui keberadaanya senilai Rp.458.570.000,00.

Sementara aset milik SMA/SMK sesuai undang undang nomor.23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah kewenangan pengelolaan sekolah jenjang SMA/SMK dialihkan dari Pemkot/Kabupaten ke pemerintah provinsi termasuk pengalihan pengelolaan aset milik tiap sekolah yang ada di Kota Bandung.

Hasil pengamatan fisik uji petik atas keberadaan aset oleh BPK perwakilan Jawa Barat, di DISDIK Kota Bandung menunjukan bahwa terdapat aset milik SMA/SMK yang masih tercatat keberdaan asetnya pada Kartu Identitas Barang (KIB) Disdik Kota Bandung senilai Rp. 1.256.920.000.00.

Namun hasil uji petik BPK dari masing masing kepala sekolah, diketahui bahwa barang-barang tersebut tidak ada disekolah sesuai yang terdaftar pada KIB dan pihak sekolah tidak mengetahui keberadaanya barang-barang tersebut.

Dengan tidak diketemukan aset-aset tersebut di Disdik Kota Bandung tetunya tidak sesuai dengan
1. PP Nomor 77 tahun 2010 tetang tetang Akutansi pemerinah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tetang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016 tetang penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
4. Peraturan walikota Bnadung Nomor 528 tahun 2014 seabagaimana perubahan tahun 2020 tetang kebijakan akutansi pemerintah Kota Bandung Aktiva tetap dan akutansi penyusutan.

Hilangnya Aset tersebut mengakibatkan adanya potensi penyalahgunaan dan penguasaan aset tetap pemerintah Kota Bandung kepada pihak lain.
Aset yang tidak diketahui keberadaanya berpotensi disalahgunakan oleh oknum Dinas terkait.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Disdik Kota Bandung harus menyampaikan terkait pertanggungjawaban barang milik Negara atau  yang hilang secara transparan dilaporkan pengembalianya kapan dan kemana sesuai nilai temuan Badan pemeriksa keuangan BPK RI.

Kami  LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya biar  masyarakat tahu jangan hanya berdalih sudah penghapusan, dihapus kemana hilang dimakan bumi "tandas Anwar kepada Sinarpaginews.com, Rabu (1/2/2023).

Sementara dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait temuan LAKI Jabar yang mempertanyakan tidak diketemukanya atau hilang aset milik Dinas Pendidikan Kota Bandung senilai Rp.458.570.000,00. dan Aset SMA/SMK Senilai Rp. 1.256.920.000.00. diduga kuat aset tersebut hilang sendiri atau dijadikan santapan empuk oleh para oknum pejabat terkait dan masih bungkam  dengan dalih sudah penghapusan dan hilang ditelan bumi.(*)

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2023