LAKI Jabar Akan Usut Terkait Hilangnya Aset di Dinas Kesehatan Kota Bandung

Polkum - Jumat, 3 Februari 2023

230203141025-laki-.jpg

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait hilangnya aset milik Dinas  Kesehatan Kota Bandung senilai Rp.54.900.000,00.

Dari hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat  tahun 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dilaksanakan atas realisasi Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk percepatan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 bidang kesehatan  berupa belanja modal yang bisa diaplikasikan sebagai aset tetap.

Berdasarkan pendataan oleh pengurus barang Dinkes Kota Bandung realisasi BTT yang menjadi belanja modal pada Dinkes (selain nilai realisasi RSKIA) adalah sebesar Rp. 18,881,508.211.00.

sedangkan berdasarkan uraian kondisi sebelumnya, realisasi BTT Covid-19 yang diakui sebagai penambahan aset tetap Dinkes (selain RSKIA) hanya sebesar Rp. 5.352.054.429.00.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat melakukan pengamatan fisik secara uji petik atas realisasi BTT Covid-19 pada Dinkes Kota Bandung yang direalisasikan sebagai belanja modal paralatan dan mesin.

Berdasarkan informasi dari pengurus barang Dinkes Kota Bandung, barang - barang hasil pengadaan belanja modal Covid-19 berada di Laboratorium BSL-2 dan kantor sekretariat Dinkes Kota Bandung.

Dari hasil pengamatan fisik dan  uji petik BPK Perwakilan Jawa Barat atas keberadaan aset peralatan dan mesin tersebut. Menunjukan 18 unit barang yang tidak diketemukan keberdaaanya Senilai Rp. 54.900.000,00.

Berdasarkan keterangan dari pengurus barang pada laboratorium BSI-2 dijelaskan bahwa barang-barang yang masuk ke Laboratorium BSI-2 diterima oleh yang bersangkutan yang dituangakan atas barang-barang Berita Acara Serah Terima (BAST) .

Atas barang barang tersebut tidak diketahui Keberadaan/Hilang di Laboratorium BSI-2 rincian aset dan barang peralatan keberadaanya pada Dinkes Kota Bandung.

Hal tersebut telah melanggar PP Nomor 77 tahun 2010 tetang tetang Akutansi pemerinah,Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tetang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah.,Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016 tetang penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Peraturan walikota Bnadung Nomor 528 tahun 2014 seabagaimana perubahan tahun 2020 tetang kebijakan akutansi pemerintah Kota Bandung Aktiva tetap dan akutansi penyusutan.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar minta Dinas Kesehatan Kota Bandung  harus menyampaikan terkait pertanggung jawaban barang milik Negara atau  yang hilang secara transparan dilaporkan pengembalianya kapan dan kemana sesuai nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI.

Kami  LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya  dengan hilangya aset tersebut biar  masyarakat tahu jangan hanya berdalih sudah penghapusan, dihapus kemana "tandas Anwar kepada Sinarpaginews.com, Jumat  (3/2/2023).

Sementara dari pihak Dinas Kesehatan (DiNKES) Kota Bandung sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait temuan LAKI Jabar yang mempertanyakan tidak diketemukanya atau hilang aset milik Dinas Kesehatan  Kota Bandung senilai Rp. 54.900.000,00. diduga kuat aset tersebut hilang sendiri atau dijadikan santapan empuk oleh para oknum pejabat terkait dengan dalih sudah penghapusan dan hilang ditelan bumi.(*)

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2023