LAKI Jabar Pertanyakan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Garut 2021

Polkum - Senin, 6 Februari 2023

230206062421-laki-.jpg

Foto : Dok Puspen TNI

SINARPAGINEWS.COM, KAB,GARUT - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat mengendus terkait dugaan peyelewengan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban dan dipergunakan untuk kepentingan partai Rp.314.496.000,00 di duga kuat jadi bancakan.

Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut pada Tahun Anggaran (TA) 2021 mengganggarkan Belanja Dana Operasional sebesar Rp. 393.120.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.386.400.000,00 atau 98,29% dari anggaran.

Dana Operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.

Dana Operasional diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam hal ini, kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Garut masuk dalam kategori tinggi.

Diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat (TA) 2021 bukti pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD, diketahui sebagai berikut:

Dana Operasional tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban

Pemberian Dana Operasional dilakukan setiap bulan dengan ketentuan 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya (lumpsum) dan 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya (at cost).

Dana Operasional dibayarkan sebanyak 12 kali dengan rincian

Dari pembayaran tersebut, terdapat dana operasional sebesar Rp.386.400.000,00 yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp.309.120.000,00 atau 80% secara lumpsum, dan sebesar Rp77.280.000,00 atau 20% secara at cost.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran menunjukan bahwa pertanggungjawaban atas dana operasional sebesar 20% telah dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban, sedangkan pertanggungjawaban dana operasional sebesar 80% hanya didukung bukti berupa foto-foto kegiatan yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD.

Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, dana operasional sebesar 80% belum didukung dengan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

Berkas yang dilampirkan hanya berupa foto-foto kegiatan sebagai bukti dari pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak diketahui realisasi dana dari masing-masing jenis kegiatan yang telah dilaksanakan.

Dana Operasional Berpotensi Tidak Sesuai Peruntukkan

Dana Operasional dipergunakan untuk representasi, antara lain menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD. Selain itu Dana Operasional dipergunakan untuk pelayanan, antara lain untuk pelayanan keamanan dan transportasi. Dana Operasional juga dipergunakan untuk kebutuhan lain, antara lain untuk mengikuti upacara kenegaraan, upacara peringatan hari jadi daerah, pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kepala daerah, musyawarah pimpinan daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat, menjadi juru bicara DPRD dan pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sifatnya insidental.

Hasil pemeriksaan atas foto-foto kegiatan penggunaan dana operasional, diketahui bahwa Dana Operasional berpotensi dipergunakan untuk kepentingan internal partai dan kegiatan yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD.

Kondisi tersebut sudah jelas melanggar:

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 22:

1) Ayat (1) menyatakan bahwa Dana Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.

2) Ayat (6) menyatakan bahwa Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 124 Tahun 2021 pada Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a dibuktikan dengan laporan penggunaan Dana Operasional.

Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp314.496.000,00 tidak diketahui rincian realisasi penggunaan dana dari masing-masing kegiatan.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirul Anwar, atas permasalahan Kondisi pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp314.496.000,00 yang tidak diketahui rincian realisasi penggunaan dana dari masing-masing kegiatan.

Minta Pemerintah Kabupaten Garut melalui Sekretariat (Sekwan) DPRD mempertangungjawabkan pengunaan anggaran uang rakyat yang transparan sesuai nilai temuan Badan pemeriksa keuangan BPK RI, dan kami LAKI Jabar  akan tuntut dan usut terus realisasinya sampai keliang semut sekalipun. "tandas Anwar kepada Sinarpaginews.com, Senin (6/2/2023).

Sementara dari pihak pemda setempat Pemerintah Kabupaten Garut melalui Sekretariat DPRD (Sekwan) sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan, terkait temuan LAKI Jabar yang mempertanyakan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang tidak didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban tidak diketahui rincian realisasi penggunaan dana dari masing-masing kegiatan sebesar Rp 314.496.000,00. (*)

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2023