Kelebihan Pembayaran Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Rp562.939.730,20 Pengembalianya Masih Dipertanyakan

Polkum - Minggu, 19 Februari 2023

230219091331-keleb.jpg

SINARPAGINEWS.COM, KOTA TASIKMALAYA – Kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya sebesar Rp.562.939.730,20 pengembalianya masih dipertanyakan.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Tahun anggaran 2021 ada delapan paket pekerjaan yang harus mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah di karenakan kekurangan volume pekerjaan dengan total pengembalian yang harus di bayar ke Kasda sejumlah Rp. 562.939.730,20.

Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya Dudi Mulyadi melalui sekertarisnya kepada  sinarpaginews.com. (9/2/2023).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya saat dikonfirmasi awak media nampaknya tidak bisa memberikan keterangan terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut terkesan menyepelekan dan enggan ketemu dengan berbagai alasan.

Pada akhinya diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) H. Toni, mengatakan sampai saat ini ada beberapa rekanan yang belum melunasi ada juga yang sudah melunasi uang pengembalian kekurangan volume pekerjaan tersebut, tapi tidak mau memberikan bukti data kongkrit atas pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

"Mengenai bukti pengembalian dari rekanan baik itu yang sudah lunas maupun yang belum silahkan tanyakan ke inspektorat karena kami sudah melaporkan hal tersebut ke inspektorat, dari pihak kami pun sudah ada tindakan dengan adanya surat teguran pada rekanan pihak ke tiga yang bermasalah sampai bikin pernyataan untuk segera melunasi uang pengembalian, ada SPS sesuai dengan jumlah tagihan, imformasinya ke bidang bidang terkait dan pembayaranya melalui bank bjb. "ujar H Tomi.

Sekdis juga menerangkan mengenai kinerja dan pengawasan Dinas, PUTR sudah melakukan sebaik mungkin dalam melaksanakan pekerjaan.

"sudut pandang BPK RI berdeda dengan kita Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR, pungsi BPK RI adalah pemeriksaan, dan kami pengawasan makanya sudut pandang pemeriksa dan pengawas akan berbeda jadi masalah temuan itu hal bisa asalkan dalam kontek yang wajar tidak melebihi batas maksimal.

Sementara sanksi yang di berikan pada rekanan yang bermasalah tidak akan di berikan lagi pekerjaan sampai melunasi pengembalian sampai sangsi terberat akan di blacklist. "pungkasnya.

Sementara menanggapi kelebihan pembayaran sebesar Rp.562.939.730,20 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tahun 2021 kepada pihak ketiga adanya kekurangan volume Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat Khoirur Anwar, Mensikapinya dengan tegas "Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran dan PPK diduga kuat ada main dengan pihak ketiga dan belum sepenuhnya optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Tetutunya kelebihann bayar sebesar Rp.562.939.730,20 ini sudah jelas merugikan Negara yang tidak bisa dianggap sepele. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUTR harus memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.562.939.730,20 sesuai temuan BPK RI dan pihak ke tiga menyetorkanya ke kas daerah susuai aturan yang berlaku.

Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional dan daerah dalam konteks ini negara menjadi inisiator, pelaksana, sekaligus pengawas dari keseluruhan pembangunan.

Hal ini mengacu kepada Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Undang-undang No 15 tahun 2002 tentang tindak pencucian uang. Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Intruksi Presiden Republik Indonesia No 5 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dasar hukum sebagaimana disebut diatas, LAKI Jabar memandang perlu dan akan melakukan kordinasi atas temuan-temuan dimaksud melalui upaya pelaporan kepada (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar yang kami tembuskan kepada Dir Tipidkor Mabes Polri.

Hal ini merupakan kepedulian LAKI dalam wujud ikutserta membangun negara yang terminimalisir dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Tandas Ketua Laki Jabar.

Sementara dari pihak Inspektorat  Kota Tasikmalaya terkait dengan masalah Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) senilai  Rp.562.939.730,20 samapai berita ini di muat belum memberikan penjelasan.

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2023