Upaya Pembimbing Kemasyarakatan Berikan Rekomendasi Terbaik Bagi Anak

Polkum - Selasa, 7 Maret 2023

230307075604-upaya.jpg

Foto : Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Semarang, Fajar Satryo melaksanakan pendampingan & penelitian kemasyarakatan terhadap ABH dengan inisial AF berdasarkan permintaan dari Polrestabes Semarang,(06/03/2023) 

AF dilaporkan ke kepolisian karena menghamili korban yang merupakan kekasihnya yang masih berusia 15 tahun. Fajar selaku Pembimbing Kemasyarakatan berupaya memberikan rekomendasi terbaik dengan mengedepankan keadilan restoratif, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Keadilan Restoratif harus dikedepankan demi kepentingan Anak dan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban. Saya harap ke depannya tidak ada lagi tindak pidana yang dilakukan oleh Anak” Ujar Fajar Satryo.

Penulis/Pewarta: A.Wahidin
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2023