Bisa Chaos? H. Osin Permana Soroti Putusan MK Mengarah Penundaan Pemilu 2024

Polkum - Rabu, 8 Maret 2023

230308232150-dikab.png

Foto : red spn

H. Osin Permana, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung. Foto: Ist.

GONJANG - ganjing Pemilu 2024 sudah mulai memanas pada pembacaraan publik saat ini. Issunya, Pemilu 2024 nanti, jika diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup berpotensi memuat reaksi kontra dari kalangan masyarakat.
 
Terkait Sistem yang akan diberlakukan di Pemilu 2024. Pada saat ini, belum ada keputusan atau pengumuman resmi dari pemerintah terkait apakah mereka akan mengadopsi sistem proporsional tertutup atau tetap dengan sistem Proporsional Terbuka. 
 
Diketahui, pada sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih kandidat individu dari partai politik yang berbeda.
 
Sedangkan pada sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik, dan partai politik akan menentukan urutan calon anggota legislatif mereka yang akan terpilih berdasarkan perolehan suara partai.
 
Proponen sistem proporsional tertutup mengklaim bahwa sistem ini dapat memperkuat partai politik dan mendorong kaderisasi politik yang lebih baik. 
 
Namun, kritikus berpendapat bahwa sistem ini dapat membatasi akses ke arena politik bagi individu yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif, dan juga dapat memperkuat kekuasaan partai politik.
 
Nyatanya, meskipun dapat memperkuat kekuasaan Partai Politik, hal itu ditolak keras oleh Partai Demokrat yang di komandoi Agus Harimurti Yhudoyono (AHY) saat ini. Tak pelak, kader diberbagai daerahnyapun menyuarakan hal yang sama.
  
Diantaranya H. Osin Permana, Kader Demokrat sekaligus ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini mencermati tujuan dan arah direncanakannya Pemilu 2024 jika diselenggarakannya dengan sistem proporsional tertutup.
 
Menurutnya, jika sistem proporsional tertutup yang saat ini sedang dibahas oleh MK, kemudian dikabulkan. Maka, kemungkinan pemilu 2024 akan ditunda.
  
“Jika sistem proporsional tertutup disyahkan, maka harus membuat undang-undang baru, sehingga kemungkinan pada proses itu akan terjadi waktu yg cukup lama” kata H. Osin saat berkesempatan diwawancarai sinarpaginews.com, Rabu (8/3/2023), di Kantor DPC Demokrat Kab. Bandung, Jl Ciparay, Graha Wirakarya, Kabupaten Bandung.
 
“Otomatis, dugaan kuat Pemilu ditunda,”ulasnya. H. Osin menuturkan, jika hal itu terjadi akan menjadi preseder buruk bagi Mahkamah Konsitusi. Sehingga, menurutnya, peran MK harus melihat kondisi sikologis masyarakat saat ini.
 
“Jika ada Intervensi dari luar, MK harus bisa menjaga marwahnya. Terlebih, MK harus menjaga Demokrasi yang sedang berlangsung,” ujarnya.
  
Jika MK mengarah pada pengabulan usulan sistem proporsional tertutup pemilu 2024. Maka, menurut H. Osin, MK Sendirilah yang menghancurkan demokrasi.
 
“Demokrasi hancur jika dikabulkan (Proporsional Tertutup), artinya ada dugaan tujuannya adalah ingin melanggengkan oligarki,” tegasnya.
  
Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara bisa berdampak perubahan luas pada sistem ketatanegaraan.
 
Kemudian, UUD Tahun 1945 dinilai akan mengalami dekonstruksi. Maknanya, kedaulatan rakyat di tangan rakyat menurut UUD akan mengalami deviasi.
 
“Hal inipun kerap kita diskusikan dengan berbagai kalangan, termasuk dosen-dosen di perguruan tinggi,” ungkap H. Osin.
  
Terlebih pada diskusi itu. Menurutnya, Dampaknya, ketika jabatan pada lembaga negara utama diperpanjang, pemerintahan dijalankan tanpa mandat dan legitimasi rakyat akan berdampak pada kekuatan legalitas kebijakan pemerintah saja.
  
“Misalnya, negara ini dinyatakan darurat akibat reaksi rakyat, maka segala yang dilakukan dan kebijakan yang dikeluarkan dapat ‘dibenarkan' dengan menggunakan hukum darurat. Namun hukum darurat pun menimbulkan perdebatan, apakah darurat sipil atau darurat militer?” Pungkas H. Osin.
 
 
 
 
 

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Dimas Madia
© sinarpaginews.com 2023