Giat Bawaslu Pemalang, Dekan FH UPS Paparkan Materi Perkuat Kelembagaan Panwaslu

Polkum - Kamis, 16 Maret 2023

230316165019-giat-.jpg

Foto : red spn

Ket.foto:( Dekan FH UPS Dr. H. Achmad Irwan Hamzani tengah memberikan pemaparan)

SINARPAGINEWS.COM, PEMALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menggelar "Rapat konsolidasi kebijakan Bawaslu Kabupaten Pemalang dan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Pemalang" bertempat di The Winner Hotel Pemalang, Kamis (16/3/2023).

Acara dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pemalang.

Pada kegiatan tersebut, dihadirkan satu narasumber yakni Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti (UPS) Dr. H. Achmad Irwan Hamzani. Dimana beliau memaparkan materi penguatan kelembagaan Panwaslu.

Disampaikan Narasumber, Ada beberapa tugas Panwaslu Kecamatan diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak.

Beliau juga memaparkan soal wewenang panwaslu kecamatan seperti yang diatur dalam pasal 106 UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu. Kemudian kewajiban panwaslu kecamatan seperti diatur pada pasal 107 UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu.

Beliau juga memaparkan mengenai peran panwaslu dalam pengawasan hingga pada strategi penguatan kelembagaan.

Diterangkan pula, strategi pengawasan pemilu, ada 3 hal diantaranya strategi pencegahan, strategi penindakan dan strategi pengawasan partisipatif.

Dikemukakan bahwa, pengawasan partisipatif yang dikembangkan oleh Bawaslu selama ini dirasa cukup efektif untuk dapat melakukan pengawasan maksimal termasuk menangani berbagai macam pelanggaran.

Antusias "sebagian" masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif dapat dilihat dari laporan dugaan pelanggaran.

Sayangnya, partisipasi masih sebatas dilakukan oleh kontestan bukan masyarakat umum.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Hery Setyawan, SH menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan guna mengawasi setiap tahapan pemilu 2024.

Pihaknya terus perkuat lembaga pengawas pemilu hingga di tingkat kecamatan, agar setiap penyelenggara mematuhi kode etik sehingga dapat bekerja secara profesional berintegritas dan berorientasi pada kepentingan demokrasi.

Selain itu, fungsi kode etik sebagai pedoman bagi seluruh pengawasan tentang prinsip-prinsip etik standar perilaku dan penguasaan pemilu dalam pelaksanaan tanggung jawab tugas dan wewenang hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai penyelesaian pemilu.(hid/adv).

Penulis/Pewarta: A.Wahidin
Editor: A.Wahidin
© sinarpaginews.com 2023