Sosialisasi ZIS 2023 Tingkat Kec. Cisaat di Aula Kantor Desa Sukamanah Kab. Sukabumi Berjalan Sukses

Ekonomi - Kamis, 16 Maret 2023

230316201035-sosia.jpeg

Foto : Dok Puspen TNI

SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Sosialisasi Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Tingkat Kecamatan Cisaat Tahun 1444 Hijriyah telah digelar di Aula Kantor Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi (16/3) diikuti oleh 26 orang peserta, perwakilan dari RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ulama.

Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut sebagai penajaman sosialisasi ZIS bagi masyarakat, sehingga zakat untuk tahun sekarang diharapkan adanya peningkatan dari tahun sebelumnya.

Bertindak sebagai narasumber yaitu : 1) Ketua MUI - Ustadz Jujun, 2) Kepala Desa Sukamanah - H. Encep Ridwan, S.Ag., M.Si., 3) Kasi Pelayanan dari Kecamatan Cisaat  - Lilis Rosita, 4) Kasi Penyuluhan KUA – Romlah; dan 5) Ketua UPZ Kecamatan Cisaat - Zaenur Ridwan.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sukamanah – H. Encep Ridwan, S.Ag., M.Si. memaparkan, diharapkan para perwakilan dari RT, RW, tokoh masyarakat dan tokoh ulama dapat mensosialisasikan ZIS ini kepada masyarakat untuk diketahui besaran zakat yang harus ditunaikan dan kepada siapa saja penerima manfaat dari ZIS ini.

Program ZIS ini sesuai dengan kegiatan BAZNAS Kabupaten Sukabumi pada Ramadhan 1444 H/ 2023 M : 1) Program pengumpulan zakat fitrah dan 2) Program pengumpulan gerakan infaq khusus.  Penjelasan dari pengumpulan zakat fitrah diutamakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, dimana zakat fitrah tersebut dikumpulkan.  Sementara untuk hasil pengumpulan infaq khusus diperuntukkan bagi pembangunan fisik sarana keagamaan dan penguatan gerakan dakwah,” jelas Kades.

Sementara itu sambutan dari Ketua MUI – Ustadz Jujun mengatakan, bahwa zakat, infaq dan shodaqoh untuk tahun ini bisa dijadikan sebagai pembersih diri setelah selesai melaksanakan ibadah puasa satu bulan lamanya.  Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 183, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa”, kata Ustadz Jujun

Menyambung pembicaraan dari Kepala Desa, bahwa program pengumpulan zakat fitrah untuk masyarakat umum dikumpulkan melalui UPZ masjid yang berkoordinasi dengan Ketua RW dan RT setempat.  Untuk PNS (pegawai negeri sipil) dikumpulkan melalui UPZ OPD dan UPZ UPTD masing-masing.  Untuk siswa/satri yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi menyerahkan zakatnya ke UPZ Masjid, untuk siswa SD/MI/MDTA dikumpulkan melalui UPZ MDTA dimana siswa bersekolah, bagi siswa SD/MI yang tidak sekolah di MDTA dibayarkan di UPZ Masjid, sedangkan siswa yang sekolah di Pendidikan Alquran dikumpulkan melalui FKPQ masing-masing,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa besaran zakat fitrah tahun 1444 hijriyah yaitu berdasarkan hasil survey pasar dan pertimbangan MUI Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar 2,5 kg/3,25 liter beras atau equivalent jika dibayar dengan uang harga beras sebesar Rp 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) per jiwa dengan rata-rata harga beras Rp 10.000,- /liter.

Sedangkan besaran infaq khusus, sejalan dengan kenaikan harga barang dan jasa dan bertambahnya kebutuhan pembangunan sarana keagamaan, penguatan pergerakan dakwah dan Rintisan Rumah Sehat BAZNAS, maka besaran di tahun 1444 H/ 2023 M sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per jiwa.  Jadi total ZIS di Kabupaten Sukabumi per orang tahun ini sebesar Rp 37.500,- per jiwa,” pungkasnya.

Penulis/Pewarta: Deni Silalahi
Editor: Iyan Sopyan
© sinarpaginews.com 2023