Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2021 yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dari hasil pengujian atas pelaporan anggaran dan realisasi baik belanja modal maupun belanja barang dan jasa TA 2021 melalui pengujian dokumen DPA/DPPA, kertas kerja rekonsiliasi aset tetap serta keterangan Bidang Aset BKAD.

Ditemukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Pemkot Bandung pada 43 OPD Sebesar Rp 41.668.474.450,10 dan Kesalahan Penganggaran Selain Belanja Modal pada 25 OPD Sebesar Rp14.585.994.939,00.

Pemerintah Kota Bandung TA 2021 Menganggarkan Belanja modal sebesar Rp.831.214.020.699,00 dengan realisasi sebesar Rp.721.566.424.793,00 atau 86,81%. Belanja barang dan jasa sebesar Rp2.706.869.500.783,00 dengan realisasi sebesar Rp2.296.416.699.844,20 atau 84,84%.

Kebijakan akuntansi Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 528 Tahun 2014 Mengatur bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, harus memenuhi kriteria sebagai berikut (a) Berwujud (b) Mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan (c) Biaya perolehan aset dapat diukur secaraandal (d) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas (e)Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan (f) Nilai Rupiah. Pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.

- Terdapat kegiatan belanja modal yang dilaksanakan pada 43 OPD yang tidak memenuhi klasifikasi belanja modal sebesar Rp.41.668.474.450,10. Realisasi belanja modal tersebut tidak dikapitalisasi menjadi aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2021 sesuai hasil rekon antara Bidang Aset dengan OPD.

Hal ini disebabkan 1) Realisasi belanja modal peralatan dan mesin di Dinas Kesehatan Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) sebesar Rp 8.342.542.278,00 berupa pengadaan barang medis habis pakai yang dicatat sebagai persediaan namun dianggarkan di DPA sebagai Belanja Modal Peralatan Mesin dari sumber dana DAK Fisik. (2) Realisasi belanja modal JIJ berupa pekerjaan Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ), seperti pengadaan hot mix jalan lingkungan RW, septic tank dan drainase di RW di 16 kecamatan. (3) Realisasi belanja modal gedung bangunan berupa pekerjaan rehabilitasi bangunan halte, pemeliharaan bangunan terminal di Dinas Perhubungan.

-  Terdapat kapitalisasi aset yang berasal dari selain belanja modal pada 24 OPD sebesar Rp14.585.994.939,00.Hal tersebut diantaranya terjadi karena pekerjaan penyusunan DED, pekerjaan jasa appraisal tanah, serta pekerjaan pengawasan konstruksi yang dianggarkan di belanja barang dan jasa.

Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa yang seharusnya dikapitalisasi menjadi aset tetap sebesar Rp.230.409.300,00 (Rp120.428.000,00 + Rp109.981.300,00) dengan rincian sebagai berikut.

Hal ini bertentangan dengan -Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, Bab V. B. Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):

1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai.

2) Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.

-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dalam Lampiran I.C. Kebijakan Penyusunan APBD, 2. Belanja Daerah, 2) Belanja Barang dan Jasa, huruf m). Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan.

Akibatnya Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa tidak sesuai dengan klasifikasi belanja sebesar Rp.56.254.469.389,10  APBD tidak optimal sebagai alat perencanaan dan pengendalian.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat menanggapi temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat perihal  Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Pemkot Bandung pada 43 OPD sebesar Rp 41.668.474.450,10 dan Kesalahan Penganggaran Selain Belanja Modal pada 25 OPD Sebesar Rp14.585.994.939,00 yang sangat menjadi sorotan publik, minta Wali Kota Bandung dan DPRD jangan tinggal diam dan bisu seribu basa harus menyampaikan terkait pertanggung jawaban tersebut ke publik kenapa bisa terjadi serta merta. Kenapa ada Kesalahan Penganggaran Belanja Modal dan jasa tentunya dalam penggaran ada mekanisme yang  harus ditempuh ketentuan dan tahapanya yang telah diatur pemerintah.

Sebagaimana diketahui Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah.

Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan. Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Untuk itu Kami LAKI Jabar akan tuntut dan usut terus realisanya. "tandas Khoirul Anwar kepada Sinarpaginews.com, Minggu (26/3/2023).

Sementara dari pihak pemerintah Kota Bandung sekalipun sinarpanews.com telah melayangkan surat konfirmasi tertanggal 13 Februari 2023 Nomor Surat konfirmasi 079/Kp/Red- SPN/II/2023 namun sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan keterangan dan tanggapan terkait adanya temuan BPK RI Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Pemkot Bandung pada 43 OPD Sebesar Rp 41.668.474.450,10 dan Kesalahan Penganggaran Selain Belanja Modal pada 25 OPD Sebesar Rp14.585.994.939,00 yang cukup dipertanyakan publik. *(wry).