Kota Tegal Dideklarasikan Sebagai Kota Lengkap Ke Empat
Nasional - Selasa, 9 Mei 2023
SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Tegal sebagai Kota Lengkap, Selasa (9/5/2023).
Pendeklarasian dilakukan di Pendopo Pemkot Tegal. Deklarasi ini kemudian menjadikan Kota Tegal sebagai Kota Lengkap ke empat setelah Denpasar, Madiun, kemudian Bontang. Kemudian akan disusul kota kota lain di Indonesia. Target diutamakan wilayah Kotamadya.
Hadi Tjahjanto mengatakan, arti Kota Lengkap ialah kota tersebut secara spasial dan yuridis telah memenuhi syarat, tidak ada lagi gap dan overlapping.
Jadi peta tidak tumpang tindih secara spasial, kemudian secara yuridis dibuktikan dengan buku tanah dan surat ukur diunggah secara elektronik, semuanya akurat baik fisik maupun elektroniknya akurat.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa keuntungan dari sebuah kota yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Pertama, masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan mendapatkan hak ekonomi. Kedua, tidak ada lagi sengketa atau konflik pertanahan karena semua sudah diikat dalam satu sistem. Kemudian, tidak ada lagi mafia tanah bermain dengan tanah milik masyarakat.
Adapun keuntungannya lainnya bahwa akan memberikan kepastian hukum kepada investor yang datang ke wilayah Kota Tegal.
Kemudian terakhir, memudahkan transformasi digital sehingga pelayanan kepada masyarakat akan mudah.
Pada giat tersebut juga dilakukan secara simbolis penyerahan sertifikat aset BMN dan BMD.
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, SE.,MM dalam sambutannya mengatakan, sebanyak 158 bidang tanah berupa tanah pertanian, tanah tambak, tanah jalan, tanah saluran, tanah fasum RTH perumahan yang diserahkan kepada pemilik sah nya. Hal ini bisa diwujudkan tentu karena ada kerjasama yang baik dan sinergi BPN Kota Tegal dengan Pemkot Tegal serta semua yang terkait.
" Dengan penyerahan sertifikat tanah ini, maka dokumen kepemilikan menjadi jelas. Hal ini sangat membantu dalam hal pengamanan penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah tersebut," kata Dedy Yon.
Hadir dalam deklarasi kota lengkap, Walikota Tegal, Kepala ATR/BPN Kota Tegal Darsini, SH.MM, Dandim 0712/Tegal, Kapolres Tegal Kota dan Instansi terkait.(hid/SPN).
Penulis/Pewarta: A.Wahidin
Editor: A.Wahidin
© sinarpaginews.com 2023