FH UPS Selenggarakan Kuliah Umum Bersama Dua Profesor

Pendidikan - Sabtu, 2 September 2023

230902112055-2-har.jpg

Foto : Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Perdana Kuliah umum secara offline diadakan pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, bertempat di Ruang MKU Kampus FH UPS Universitas Pancasakti Tegal. Sementara itu pada Jumat (1/9) dilaksanakan kuliah umum secara online dengan menghadirkan narasumber Wakil Gubernur H. Taj Yasin Maimoen. Kegiatan tersebut dalam rangka penutupan dan pembukaan perkuliahan. Di hari pertama, dua Profesor dihadirkan pada giat kuliah umum FH UPS.

Kuliah Umum secara offline dibuka oleh Dekan FH UPS Dr. Achmad Irwan Hamzani Dalam pembukaannya Dekan menyampaikan bahwa, Kuliah umum terselenggara secara online dan offline diharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan bagi mahasiswa, serta memberikan kontribusi yang positif khususnya bagi FH UPS, Universitas Pancasakti dan Indonesia secara umum.

Acara di lanjutkan dengan Kuliah Umum Oleh Guru Besar FH UPS Prof. Dr. Hamidah Abdurachman, S.H., M.Hum. , dan Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H. Ph.D. dengan tema Pembaharuan Hukum Pidana Menuju Perlindungan Korban serta acara tersebut bersama moderator Dr. Soesi Idayanti, S.H., M.H. Selaku Wakil Dekan 1 Bidang Akademik FH UPS.

Pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosio- filosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia.

Pentingnya dilakukan pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP), agar tercipta supremasi hukum dengan menuju sistem peradilan pidana terpadu dengan menempatkan penegak hukum pada tugas, fungsi dan wewenangnya dan beradaptasi dengan kemajuan tehnologi, struktur keta-tanegaraaN serta perkembangan hukum masyarakat. 

Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti melalui restitusi dan kompesasi, pelayanan medis dan bantuan hukum. Perlindungan terhadap korban merupakan sebuah upaya pemulihan kerugian yang diderita oleh korban.

Para peserta berkesempatan mengemukakan pendapat dan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Kemudian, acara diakhiri dengan sesi foto bersama peserta kuliah umum.(hid/fit)

Penulis/Pewarta: Red
Editor: A.Wahidin
© sinarpaginews.com 2023