2020, Potensi Penerimaan Pajak Restoran Kab.Cianjur Sebesar Rp.404.089.507,00 Belum Terpungut
Ekonomi - Senin, 18 September 2023

SINARPAGINEWS,COM, KAB.CIANJUR - Pada Tahun 2020, Potensi Penerimaan Pajak Restoran Sebesar Rp.404.089.507,00 Belum Terpungut. Dimana Pemerintah Kabupaten Cianjur menganggarkan PAD – Pajak Restoran pada TA 2020 sebesar Rp8.355.793.325,00 dan merealisasikan sebesar Rp8.651.153.807,00 atau 103,53%.
Salah satu Sumber PAD diantaranya dari Pajak Restoran yang diperoleh dari transaksi Belanja Makan Minum SKPD sebesar Rp.92.081.375,00.
Pajak Restoran adalah pajak atas layanan yang disediakan oleh restoran, dimana restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Pajak Restoran atas Belanja Makan Minum SKPD adalah Pajak Restoran yang dipungut dan disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD atas transaksi Belanja Makan Minum yang dilakukan oleh SKPD terkait.
Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menerbitkan Perbup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perbup Nomor 95 Tahun 2019. Perbup tersebut telah mengatur prosedur
pemungutan Pajak Restoran, namun belum mengatur secara jelas mekanisme pemungutan Pajak Restoran atas Belanja Makan Minum yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD.
Konfirmasi kepada BPPD diketahui pada tahun 2013 dan 2014 Bupati Cianjur telah menerbitkan SE Nomor 973/7685/DPD/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Pengenaan Pajak Restoran untuk Belanja Makan dan Minum yang dilaksanakan oleh PihakKetiga/LS serta SE Nomor 973/7146/Dipenda tanggal 10 November 2014 tentang
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Restoran untuk Belanja Makan dan Minum kepada seluruh Pimpinan SKPD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait pelaksanaan pengenaan Pajak Restoran untuk Belanja Makan dan Minum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat secara uji petik atas realisasi Belanja Makan Minum pada 12 SKPD, diketahui terdapat sejumlah transaksi Belanja Makan Minum yang bersumber dari APBD yang tidak dipungut Pajak Restoran sebesar Rp404.089.507,00 rincian
Daftar SKPD yang tidak memungut PaAyat (3) yang menyatakan bahwa pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Permasalahan di atas mengakibatkan kehilangan potensi atas Pajak Restoran sebesar Rp.404.089.507,00.
Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2023