Stap Ahli Bupati Bidang SDM Dan ADM Purwakarta Dicopot Dari Jabatannya
Ekonomi - Jumat, 29 September 2023
SINARPAGINEWS.COM,PURWAKARTA, - Asep Surya Komara dicopot dari jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Pemkab Purwakarta.
Pencopotan itu dilakukan karena dia menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Dia terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19 di tahun anggaran 2020.
Asep Surya Komara ditahan bersama dua orang lainnya, yakni Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta) dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).
Mereka dimasukkan ke sel pada Kamis (21/9/2023) malam. Bukan cuma dicopot dari jabatannya, Asep Surya Komara juga diberhentikan sementara dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023."Iya, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, karena menjadi tersangka korupsi dan ditahan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Wahyu Wibisono, kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Wibi mengatakan, Asep Surya Komara telah ditahan oleh Kejari Purwakarta di Lapas II B Purwakarta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor PRINT-02/M.2.14/Fd.1/09/2023 tanggal 21 September 2023.
"Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak akhir bulan PNS ditahan," ujar Wibi. Wibi menjelaskan, saat PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, maka selanjutnya PNS tersebut akan mendapatkan gajinya sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS (terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan) pada bulan berikutnya.
"Ini berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Wibi menyebutkan, dalam hal PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS.(ms)
Penulis/Pewarta: Ismed
Editor: Ismed
© sinarpaginews.com 2023