Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Nangalili masuk Tahap II

Ragam - Rabu, 25 Oktober 2023

231025165809-berka.jpg

Foto : Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  - Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah dilaksanakan pelimpahan 2 (dua) berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 atas nama Tersangka CMT dan Tersangka DC oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, antara lain Alfian, S.H., Noviantje Sina, S.H., Tony Aji Kurniawan, S.H.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Mucolono, bahwa Kerugian Keuangan Negara / Daerah yang diakibatkan oleh Terdakwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 adalah kurang lebih Rp. 612.933.159,- (enam ratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima puluh sembilan rupiah).

Dikatakannya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat langsung menuju ke Petugas PTSP pada kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk menyerahkan dan diperiksa kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan setelah selesai Tim Jaksa Penuntut umum akan menunggu Penetapan Penahanan dan Penetapan Hari Sidang untuk dilakukan kegiatan Penuntutan dan pembuktian di dalam persidangan.

Penulis/Pewarta: Red
Editor: Red
© sinarpaginews.com 2023