Pemkab Tegal Bersama Kantor Kemenag Lakukan Nota Kesepakatan

Polkum - Rabu, 25 Oktober 2023

231025203032-pemka.jpg

Foto : Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Bupati Tegal Dra. Umi Azizah dan HM Aqso Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal menandatangani nota kesepakatan tentang pendampingan,bimbingan,dan pemeriksaan kesehatan pra nikah bagi calon pengantin sebagai upaya percepatan penurunan stunting dalam kerangka program bangga kencana bertempat di pendopo rumdin bupati, Selasa (24/10).

Kegiatan itu dilaksanakan bersamaan dengan Rakor TPPS Kabupaten dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester 2 tahun 2023 . Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Khofifah menyampaikan laporan kepada Bupati bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten tegal cukup tinggi, setiap minggu banyak anak remaja yang diantar orang tuanya datang ke Dinas untuk meminta dispensasi untuk persyaratan nikah bahkan dalam kondisi hamil. Ini menjadi keprihatinan kita bersama sehingga diperlukan upaya dari semua pemangku kebijakan dan masyarakat untuk mengurangi dan mencegah pernikahan dini pada remaja. 

Terkait upaya percepatan penurunan stunting , satu penyebab faktor resiko stunting pada balita terutama bayi di bawah usia dua tahun adalah calon ibu .Untuk melahirkan bayi yang sehat usia ibu hamil minimal 19 tahun, LILA di atas 23,5 cm dan calon ibu tidak mengalami anemis dan kurang energi kronis (KEK). Menurut dokter ahli kandungan usia paling siap bagi perempuan adalah 21 tahun karena pada usia itu ukuran pinggul sudah siap untuk melahirkan bayi secara normal. Oleh karena itu dibutuhkan peran kantor kementerian agama terutama para petugas penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada calon pengantin agar memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat minimal 3 bulan sebelum pernikahan dan menghimbau untuk menunda kehamilan sampai usia perempuan mencapai 21 tahun. 

Sebagai upaya untuk mengurangi resiko stunting pada calon pengantin maka Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tegal (TPPS) melakukan inisiasi dengan menyiapkan nota kesepakatan antara Kemenag dan Pemkab Tegal. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan program-program penyuluhan, dan pemberdayaan khususnya bagi calon pengantin atau pranikah guna percepatan penurunan stunting dalam kerangka program Bangga Kencana dan Perwujudan Keluarga Berkualitas di Kabupaten Tegal. Beberapa hal yang disepakati dalam kerjasama ini khususnya dari Kemenag adalah sebagai berikut : memberikan bimbingan bagi para calon pengantin sebelum melaksanakan perkawinan; mendorong dan mengarahkan kepada para calon pengantin untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan; mengarahkan calon pengantin sudah menginstal aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah Siap Hamil) dan mengisi data dengan benar; memberikan penyuluhan kepada keluarga dan calon pengantin tentang pencegahan stunting; meningkatkan cakupan pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi remaja dan calon pengantin; dan menyusun kebijakan yang mendukung pelaksanaan bimbingan dan pendampingan bagi calon pengantin.Sedangkan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Tegal adalah : menyediakan pelayanan kesehatan di puskesmas bagi calon pengantin yang meliputi pemeriksaan Hb, TB, BB, Lingkar Lengan (LILA) dan bimbingan kesehatan reproduksi; memfasilitasi setiap calon pengantin melakukan entri data pada sistem pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku; dan memfasilitasi peran serta penyuluh KB (PKB) dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam penguatan pendampingan bagi remaja dan calon pengantin.

Dalam sambutannya, Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal yang sudah membawa jajarannya dalam kegiatan hari ini. Ini menunjukan komitmen yang sangat tinggi dalam mendukung upaya penurunan stunting di Kabupaten Tegal. Kabupaten Tegal adalah salah satu dari 5 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang penurunan prevalensi stunting di tahun 2022 cukup tinggi sehingga mendapatkan reward pada TA 2023 dari pemerintah pusat dengan alokasi dana sebesar Rp 5.841.384.000. Upaya penurunan stunting merupakan kewajiban semua pengampu kebijakan, masyarakat, orang tua dan pihak peduli. Nota kesepatan yang sudah ditandatangani bersama agar dapat dilaksanakan oleh semua pelaku di jajaran Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, TPPS Kabupaten,TPPS Kecamatan, TPPS Desa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, sehingga target prevalensi stunting di angka 14% tahun 2024 tercapai.(hid/kus)

Penulis/Pewarta: Red
Editor: A.Wahidin
© sinarpaginews.com 2023